SOFIFI-PM.com, Nama Ketua Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Provinsi Maluku Utara Muhaimin Syarief kembali mengendus setelah beberapa pekan terakhir mencuat ke publik atas dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus “minta fee” proyek pembangunan Masjid Raya Shaful Khairat Sofifi.
Kali ini, nama mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi itu kembali menuai polemik terkait lahan pembangunan Kantor DPD Partai Gerindra terletak di Kelurahan Guruapin, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan. Di mana pemilik menarik kembali lahan yang sudah dijualkan kepada Muhaimin Syarief karena dianggap melanggar kesepakatan jual beli sebidang tanah dengan luas 6.114 meter persegi itu.
Pemilik lahan, Insan Hasan mengungkapkan, bahwa alasan lahannya ditarik kembali karena MS telah melanggar kesepakatan awal, sebelum dilakukan peletakan batu pertama pada 16 Juni 2022 kemarin.
Insan mengatakan, sesuai perjanjian dengan MS, lahan tersebut akan dilunasi pada Juni 2022 dengan nilai Rp1,8 miliar. Dan, itu merupakan janji tanpa ada kepastian untuk kedua kalinya. Di mana sebelumnya di tahun 2021 kemarin juga demikian disertai dengan penggusuran lahan.
“Ini sudah dua kali penggusuran. Kemarin ditahun 2021 itu dorang (mereka) melakukan penggusuran pertama tanpa ada perjanjian apa-apa dan tanpa diketahui kami sebagai pemilik lahan. Jadi ini yang kedua sekalian peletakan batu pertama, itupun juga tidak ada kepastian apa-apa. Ia (MS) selaku pihak pertama yang bertanggung jawab atas pembelian lahan tersebut,” ungkap Insan kepada sejumlah wartawan, Minggu (3/7/2022).
Tak hanya itu, lanjut Insan, pihak keluarga merasa MS telah berbohong, karena seharusnya pembayaran lahan pada Juni, namun sudah memasuki 3 Juli (hari ini) pun belum ada kepastian dan informasi yang diberikan.
“Perjanjian lahan itu, dorang bilang yang pasti akan dibayar. Awalnya dorang mau kasih Down Payment (DP) atau uang muka, tapi saya bilang tidak mau. Maunya kasih lunas semuanya, tapi anehnya dorang belum bayar sama sekali, sudah dikasih masuk material untuk peletakan batu pertama dengan alasan sesudahnya baru diberikan pelunasan,” bebernya.
“Tapi ternyata tidak ada sampai saat ini. Jadi pada intinya tara (tidak) jadi bayar ya, torang dari keluarga tarik ulang dan tidak ada kesempatan lagi, karena perjanjiannya begitu,” sambungnya dengan nada kesal.
Terpisah, ketua DPD Gerindra Malut, Muhaimin Syarif mengatakan, prihal mengenai pembayaran lahan kantor, sudah diselesaikan pihak panitia pembangunan.
Muhaimin menyebutkan, sepengetahuan dirinya pantia pembangunan sudah menyelesaikan masalah lahan tersebut.
“Cuman kemarin saya sempat dengar dorang mis komunikasi antar internal keluarga dari harga yang dibayarkan. Mungkin ada yang merasa tidak puas dalam pembagian atau apa. Saya sudah telpon PLH, sementara ada ke Sofifi untuk bertemu yang punya lahan. Jadi saya kira cuman hal itu, bisa dibicarakan dengan pantia pembangunan,” tandasnya.



Tinggalkan Balasan