TERNATE- PM.com, Tim pasangan calon walikota dan wakil walikota M. Hasan Bay dan M. Asgar Saleh (MHB-Gas) telah resmi mengajukan gugatan sengketa Pilkada Ternate ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, jumat 18 Desember 2020.

Hal ini disampaikan oleh Juru bicara Tim MHB-Gas, Azis Marsaoly kepada poskomalut.com, jumat (18/12). Ia mengatakan, tim MHB-Gas telah mendaftarkan gugatan ke MK yang sudah masuk hari ini. karena setelah putusan KPU kata dia, itu selama tiga hari alangsung sampaikan ke MK.

“Alhamdulillah tadi kita sudah daftar gugatan kecurangan ke MK,” katanya via telpon.

Lanjutnya, seluruh dokumen kecurangan manipulasinya yang sangat luar biasa dilakukan oleh Paslon lain, telah disiapkan.

“Jadi kecurangan atau pelanggaran pemilu di kota Ternate sangat luar biasa sehinga MHB-Gas, yakin MK akan menegakan kecurangan pemilu kemarin,” ungkapnya.

Kemudian dirinya menegaskan, dugaan pelangaraan yang dilakukan Paslon lain pada pikada walikota kemarin, memang betul-betul terstruktur, masif dan sistematis. (Ris/red)