TERNATE-pm.com, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara Utara mengambil sikap tegas atas peredaran minyak goreng di Kota Ternate yang tidak sesuai takaran.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Asri Effendy menegaskan akan memproses temuan tersebut.
“Kita proses sesuai aturan yang ada,” singkatnya saat dihubungi poskomalut.com, Rabu (12/3/2025).
Diketahui, minyak goreng merek Minyakita itu hanya berisi 750 mili liter. Artinya tidak mencapai satu liter sesuai dengan ukuran pada kemasannya.
Ini terungkap ketika Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dan Polres Ternate menggelar inspeksi mendadak (sidak) peredaran minyak goreng Rabu tadi.
Minyakita tidak sesuai takaran itu ditemukan di Toko Kota Baru Indah, dipasok dari CV Berkah Abadi asal Surabaya, Jawa Timur.
Total temuan sebanyak 80 karton Minyakita tidak sesuai takaran, sudah disita polisi untuk bahan penyelidikan.
Tinggalkan Balasan