Nakertrans Halteng Ingatkan PT IWIP Soal Pemecatan Karyawan

WEDA-PM.com, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Tengah meminta PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) menyurat sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan. "Setidaknya menyurat ke disnaker sehingga kami memanggil karyawan yang di-PHK itu untuk mencaritahu penyebab PHK," kata Kadis Nakertrasn Pemkab Halteng, Hakkamyl Husain, Selasa (3/12/2019).

Kadis mengatakan pihaknya sudah
menyampaikan ke HRD IWIP agar memberikan tembusan terlebih dulu terkait surat
pemutusan hubungan kerja ke disnaker. Ia mengimbau meskipun ada karyawan yang
melakukan pelanggaran dan masih bisa dibina jangan langsung dipecat.
"Kalau masih bisa dibimbing kenapa harus dipecat,"ucap kadis.

Menurutnya, pelanggaran yang dianggap berat dan tidak bisa dibina itu jika pelanggaran tindak pidana. Jika ada karyawan yang melakukan pelanggaran memang tidak bisa pertahankan. "Pelanggaran berat dan tidak bisa dibina adalah tindak pidana,"ujarnya. Meski begitu, kadis mengaku ada karyawan yang di-PHK tapi sebelumnya sudah diberikan surat teguran satu sampai dua kali. Hanya saja karyawan tersebut selalu melakukan kesalahan. "Kami juga nenyurat ke HRD IWIP agar memberikan hak kepada karyawan yang sudah dipecat. Misalkan ada sisa hak gajinya dan pasangon harus diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,"jelasnya. Pernyataan kadis ini menanggapi pemecatan sejumlah karyawan yang dianggap sepihak oleh HRD IWIP.(ms/redj)

Komentar

Loading...