LABUHA-pm.com, Oknum pegawai di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Halmahera Selatan diduga memanfaatkan aset daerah untuk memperkaya diri sendiri.

Dari hasil penelusuran poskomalut.com, gudang yang merupakan aset Pemkab Halsel dijadikan tempat penampungan semen dari PT Jaya Mega Mandiri Bangunan (JMMB) sebagai distributor.

Uniknya gudang tersebut belum memiliki Izin Tempat Penampungan Gudang (TDG) maupun Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Pemkab Halsel, juga izin lingkungan.

Informasi ini diperkuat adanya upaya konfirmasi Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Nasir J, Koda, 30 Januari 2025.

Nasir mengatakan, PT JMMB sudah memiliki izin resmi sebagai distributor Semen Tonasa. Namun, di Maluku Utara hanya Kota Tidore Kepulauan yang sudah mengantongi izin NIB dari pemerintah setempat.

“Untuk Maluku Utara baru di Kota Tidore Kepulauan yang sudah terdaftar di OSS, untuk Halmahera Selatan belum ada sama sekali,” kata Nasir melalui sambungan telepon, Kamis (30/1/2025).

Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Ardiani Rajilun dikonfirmasi melalui sambungan telepon terkait keterlibatan oknum AU belum tersambung.