TERNATE-pm.com, Oknum lurah di salah satu Kelurahan di Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate nekat melakukan pencurian demi melunasi utan.
Aksi Rahmat Amir yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) juga kepala Kelurahan Tabam akhirnya diringkus polisi dan ditetapkan tersangka.
Penetapan tersangka itu disampaikan Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto didampingi Wakapolres Ternate, Kompol, Kurniawi Barmawi dan Kasat Reskrim, AKP Widya Bhakti Dira saat jumpa pers di Polres Ternate, Rabu (23/4/2025).
AKBP Anita menyampaikan bahwa, pelaku melancarkan aksinya di Kelurahan Mangga Dua dan saat pelaku melihat banyak sepeda motor terparkir langsung berhenti dan melancarkan aksi untuk mencolok bagasi sepeda motor milik korban dan menemukan handphone lalu menggasak.
“Modusnya, pelaku mengendarai sepeda motor, setiba di Mangga dua kemudian melihat sepeda motor yang terparkir kemudian pelaku langsung mencolok kunci bagasi di motor korban dan menggambil handphone,”ungkap Anita.
Ketiga ponsel milik korban yang dicuri yakni iPhone 11 Pro, iPhone 11, dan Samsung A03. Semuanya berwarna hitam.
Selain itu, polisi juga menyita dua kunci sepeda motor milik pelaku dan delapan unit ponsel lain yang ditemukan di rumah Rahmat saat dilakukan pengembangan kasus.
Kronologi penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima Tim Resmob, yang kemudian melakukan pengejaran hingga ke Pelabuhan Semut.
Saat diamankan, pelaku bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
“Pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tandasnya.
“Dari hasil pencurian dengan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 15.550.000. Itu di luar delapan unit handphone yang kami temukan di rumah pelaku,”sambungnya.
Anita juga menjelaskan bahwa beruntungnya pelaku belum menjual barang barang hasil curian tersebut. Namun, pelaku sudah memposting di Facebook untuk menjual.
Selain itu Anita mengakui bahwa pelaku melancarkan aksi secara sendirian tanpa bantuan teman.
“Pelaku kelilitan utang sehingga nekat melakukan aksi pencurian untuk melunasi utang,”tuturnya.
Pasal yang disangkan adalah pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana Subsider pasal 362 KAUHPidana nomor lapaoran Polisi LP/B/81/IV/SPKT/Res Temate/Polda Malut.

Tinggalkan Balasan