Otpimis Melenggang ke Senayan, Hendra Karianga Siap Perjuangkan Pemerataan Ekonomi

Caleg DPR RI Dapil Maluku Utara, Hendra Karianga.

TERNATE-pm.com, Calon anggota DPR RI dapil Maluku Utara, Hendra Karianga mengaku optimis bisa melenggang mulus menuju Senayan.

Sikap optimis itu menguat setelah mendapat respon positif dari masyarakat yang ditemui pada tingkat desa, kecamatan, bahkan kabupaten/kota di Maluku Utara dalam konsulidasi langsung.

Hendra kepada poskomalut.com mengatakan, saat konsolidasi politik dirinya sudah memotret kondisi sosial dan infrastruktur terkini di masyarakat.

Kata politikus Perindo itu, sektor pembangunan atau infrastuktur di Maluku Utara masih menjadi probelm utama yang harus dituntaskan pemerintah provinsi.

Ia menilai, sampai saat ini pemerintah provinsi masih gagal menyelesiakan kesenjangan infrastruktur jalan dan jembatan.

“Disparitas pembangunan antara wilayah dan daerah itu masih tinggi. Masih banyak desa-desa di Maluku Utara yang belum mendapat akses jalan ke kota,” ujarnya, Kamis (8/2/2024).

Hendra menyampaikan, dalam momentum Pileg 2024, perlu ada pikiran baru lahir dari figur atau politisi yang memperjuangkan hak masyarakat Maluku Utara di pemerintah pusat.

Sebagai putra daerah, Hendra meninggikan komitmennya membawa aspirasi dengan ikhtiar mendapat amanat dari masyakarat Maluku Utara.

Pembangunan infastruktur jalan dan jembatan di provinsi paling bahagian itu tidak mampu jika hanya mengharapkan APBD, perlu ada terobosan lewat wakil rakyat di Senayan, sehingga realisasi APBN ke Maluku Utara didasari dengan asas keadailan.

Selain infrastruktur, menurut pakar hukum keuangan negara dan daerah itu, sektor ekonomi juga menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah provinsi.

Hal itu dapat dilihat dari data pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak sejalan dengan kondisi real di Maluku Utara. Faktanya, kata Hendra ketimpangan dan kemiskinan di Maluku Utara masih tinggi terutama di daerah penghasil tambang.

“Itu artinya ada problem. Maluku Utara ini kan lumbungnya tambang. Kemiskinan justeru tumbuh di daerah penghasil tambang. Saya melihat ada tata kelola tambang yang bermasalah. Seharusnya hasil alam melimpah itu memberi dampak ekonomi yang tinggi kepada masyarakat sekitar, umumnya Maluku Utara,” ucap Hendra.

Undang-undang no 3 tahun 2020 khusunya bagi hasil pertambangan, tidak memenuhi unsur keadilan, karena daerah mendapat porsi yang terlalu kecil.

“Kalau kami dipercaya, kami akan perjuangkan lewat jalur parleman dan Judicial Review Undang-undang di MK. Supaya ada keadilan. Paling tidak 20 persen bisa diterima daerah. Pemerintah pusat ambil 5 peresen, 15 persennya dibagi ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Saya kira itu adil,” tegas Hendra.

Komentar

Loading...