TERNATE-pm.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara didesak tuntaskan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditangani.
Desakan ini disampaikan Pergerakan Aktivis Demokrasi (Parade) Indonesia saat unjuk rasa di depan Kantor Kejati Malut, Rabu (15/1/2025).
Koordinator aksi, Sahmar M. Zen dalam orasinya mendesak Kejati segera selesaikan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) Setda Pemprov Malut 2022 sebesar Rp13,8 miliar.
Selanjutnya, kasus dugaan korupsi dana pinjaman Pemkab Halmahera Barat tahun anggaran 2017 dengan senilai Rp159, 5 miliar yang parkir hingga 2024.
Dugaan korupsi pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN dan non ASN Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Bisoeri dengan temuan sebesar Rp200 miliar lebih yang sementara diaudit sebesar Rp1,2 miliar.
Begitu juga kasus dugaan korupsi belanja bahan sembako atas kegiatan penyaluran paket bantuan Covid-19 yang melekat di Biro Kesra Pemprov Malut tahun anggaran 2020 menilai Rp8,3 miliar.
Dugaan korupsi pengadaan alat praktik dan praga peserta didik SMKN 1 Pulau Morotai dan SMKN 4 Kota Ternate pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut 2022.
“Sejauh ini Kejati Malut sangat lemah menangani kasus dugaan korupsi, harusnya kasus-kasus tersebut sudah diselesaikan tahun 2024 dan menyampaikan secara langsung kepada publik, agar tidak tertutup,” cetus Sahmar dalam orasinya.
Tinggalkan Balasan