TERNATE-pm.com, Dugaan penjualan 90 ribu metric ton Ore Nikel (Bijih Nikel) PT Wana Kencana Mineral (WKM) terus tuai sorotan publik.
Aliansi Perlawanan Mahasiswa Maluku Utara (PERAMU) turut mendesak Mabes Polri bersikap atas praktek nakal perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara itu.
PERAMU juga berencana menggelar aksi di Mabes Polri dan Kementerian ESDM untuk meminta kedua lembaga ini segera mengambil langkah tegas.
Koordinator PERAMU, Alfian Sangaji menuturkan saat ini dugaan kasus penjualan ore nikel illegal telah ditangani Polda Maluku Utara.
Namun menurut PERAMU, penanganannya terkesan lambat dan tidak ada progres hukumnya saat penyelidikan.
Polda Maluku Utara melalui Ditreskrimum sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan Maluku Utara.
Meski demikian, progres lanjutannya seperti apa belum diketahui. Selanjutnya Polda Malut juga harus memeriksa pimpinan tertinggi PT WKM dan seluruh jajaran direksinya, yang sudah pasti mereka lebih tahu atas terjadinya kasus tersebut.
Dugaan praktek PT WKM ini merupakan kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime), karena merugikan negara sebagaimana berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang menunjukkan bahwa negara mengalami kerugian hingga mencapi Rp30 miliar akibat dari penjualan nikel illegal ini.
“Kami meminta bila perlu Mabes Polri segera ambil alih kasus penjualan ore nikel yang saat ini di tangani oleh polda Maluku Utara,” pintanya, Jumat (14/3/2025).
Alfian menyebut sebagai generasi muda Maluku Utara, PERAMU menyatakan mosi tidak percaya terhadap Polda Maluku Utara yang menangani masalah tersebut.
Tinggalkan Balasan