SOFIFI-PM.com, Polemik hutang Pemerintah Provinsi Maluku Utara kepada pihak ke tiga (kontraktor) pembangunan Masjid Raya Sofifi belum menemui titik terang.

Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya mengatakan, pemerintah provinsi tidak mempersulit, karena seluruh pekerjaan sudah dibayarkan pada April 2022 sebesar Rp2 miliar.

“Progres pembayaran pembangunan Masjid Raya Shaful Khairat sudah seratus persen, dan itu dibayar pada tanggal 8 April,” ujar Purbaya saat ditemui sejumlah wartawan usai rapat bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Sofifi, Selasa (28/6/2022).

Purbaya menerangkan, untuk item pekerjaan lain yang belum terbayarkan karena tidak termasuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

“Pada prinsipnya BPKAD bisa melakukan pembayaran kalau pekerjaan tersebut ada dalam DPA. Tapi, kalau tidak ada dalam DPA rujukan pembayarannya pakai apa,” tandas Purbya.

Diketahui, hutang Pemprov Malut atas kelebihan pembangunan Masjid Raya Shaful Khairat Sofifi mencapai Rp5 miliar lebih. Bahkan, menyeret nama salah satu ketua partai dengan dugaan minta fee terhadap kontraktor PT Anugerah Lahan Baru.