TERNATE-PM.com, Pemerintah Kota Ternate menarik pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2012 tentang  Rancangan Tata Ruang Wilayah Kota Ternate tahun 2012-2023. Penarikan Ranperda ini disampaikan Walikota Ternate, Burhan Abdurahman saat jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi DPRD terhadap 9 Ranperda beberapa waktu lalu.

Ranperda RTRW itu sebelumnya telah diajuhkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau (Bapenperda) DPRD  untuk di bahas dan ditetapkan sebagai perda pada massa sidang 2019. Namun, dalam  proses pembuatan Perda, Pemkot Ternate menemui kendala teknis, terkait muatan subtansi maupun kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi sebagai syarat wajib sebelum Ranperda RTRW ditetapkan sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 8 tahun 2017 tentang pedoman pemberian persetujuan.

Menurut Walikota, proses pembuatan Ranperda RTRW harus melewati beberapa tahapan, diantaranya validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis oleh tim validasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara, sesuai ketentuan PP Nomor 46 tahun 2016 dan Permen LHK nimor 69 tahun 2017.

“Evaluasi dan pembahasan Forum BKPRD Provinsi Maluku Utara untuk mendapatkan syarat rekomendasi gubernur. Serta pembahasan lintas sektoral kementerian untuk dapatkan persetujuan substansi menteri ATR/BPN,” ungkap Burhan.

Ia menjelaskan untuk memenuhi prasyarat tersebut, Pemkot Ternate harus membutuhkan waktu lebih lama, sehingga menjadi alasan dan pertimbangan menarik kembali Ranperda RTRW untuk diajuhkan kembali dalam program pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2020 nanti. (beb/red)