TERNATE-pm.com, Pemerintah Kota Ternate diduga melakukan plagiat atau copy paste penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan tahun 2022.

Pasalnya, dokumen kebijakan KUA-PPAS yang disampaikan ke DPRD oleh Wali Kota Ternate tertuang nama Provinsi Sumatera Utara.

Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate Heny Sutan Muda, mengatakan, dalam bab I pada dokumen KUA-PPAS alinea kedua tertulis nama Provinsi Sumatera Utara, padahal dokumen ini nantinya menjadi Perda.

“Dokumen daerah yang akan menjadi Perda kok bisa tidak diteliti,” ujar Heny, Minggu (8/8/2022) kemarin.

Penyebutan nama Provinsi Sumatera Utara termuat dalam dokumen Perubahan KUA PPAS APBD Perubahan tahun 2022. Padahal prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan disusun sebagai tindaklanjut dari kebijakan umum anggaran yang akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan RAPBD-Perubahan tahun 2022.

“Sementara PPAS-Perubahan mencerminkan prioritas pembangunan daerah yang ingin dicapai masing-masing perangkat daerah, yang disesuaikan dengan urusan pemerintahan daerah yang ditangani dan selaras dengan RKP dan RKPD,” jelasnya.

Dalam PPAS juga menggambarkan pagu anggaran sementara pada rincian belanja berdasarkan program dan kegiatan prioritas dalam RKPD. Namun dalam dokumen itu tertuang nama provinsi lain.

“Seharusnya Pemkot menggambarkan kondisi Kota Ternate baik makro maupun realisasi pendapatan di belanja semester satu, dan asumsi-asumsi mendasari perubahan, tapi justru yang ada nama Provinsi Sumatera Utara,” tandasnya.

Lanjut Heny, Penyebutan nama Provinsi Sumatera baru diketahui setelah pihaknya membaca secara detail dokumen KUA-PPAS yang disampaikan Pemkot Ternate.

“Sangat disayangkan, dan ini akan kami pertanyakan ke Pemkot Ternate, dan kami minta diberikan pejelasan,” kesalnya.