SOFIFI-pm.com, Pemerintah Provinsi Maluku Utara bakal menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) seluruh kabupaten/kota pada Agustus 2023 nanti.
Realisasi DBH itu secara bergilir atau dicicil setiap bulan dengan nilai yang dibayarkan sebesar Rp25 miliar. Angka itu disepakati berdasarkan proporsional nilai hutang.
“Alhamdulillah kami berterima kasih kepada kabupaten/kota yang memahami kondisi kami. Tadi sudah disepakati ya. Meski tidak semua, akan ada yang dibayarkan DBH yang terhutang,” ungkap Sekretaris Daerah Malut, Samsudin A. Kadir usai rapat koordinasi penyelesian penyaluran DBH pajak daerah bersama perwakilan seluruh kabupaten/kota, Sabtu di Ternate (29/7/2023).
Sekda menyatakan, tahun ini Pemprov berupaya membayar Rp125 miliar atau separuh dari total tunggakan DBH yakni Rp250 miliar. Sisa tunggakan pajak daerah tersebut nanti diangkarkan pada 2024.
Kesepakatan penyaluran DBH itu kemudian dituangkan dalam nota kesepahaman bersama antara Pemrpov Malut dan seluruh kabupaten/kota.
Senada, Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya mengatakan, besaran tunggakan DBH kabupaten/kota bervariatif. Ada tiga kabupaten dengan jumlah utang DBH terbesar yakni Halmahera Utara, Halmahera Selatan, dan Halmahera Tengah.
Purbaya juga menerangkan tunggakan DBH Kabupateng Halteng yang belum dibayar sejak 2011, sudah direalisasikan.
“Sudah dibayar. Ini sudah lama, dan pada jaman saya menumpuk. Memang harus dibuka untuk dibayar, karena masa pak gub sudah mau berakhir jadi dibuka untuk kita selesaikan,” ujarnya.



Tinggalkan Balasan