Pemprov Malut Hentikan Sementara Tiga Tambang Rakyat di Halsel

Ilustrasi Tambang

SOFIFI-PM.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara memutuskan akan menghentikan sementara aktifitas pertambangan rakyat di Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan (Halsel). Penghentian sementara kegiatan tambang rakyat itu, dikarenakan berada dalam wilayah konservasi. Hal ini diungkapkan Plt Kepala Dinas ESDM Hasyim Daeng Barang kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (8/01/2020).

Hasyim
mengatakan, penghentian aktifitas sementara pertambangan rakyat itu berdasarkan
hasil rapat bersama instansi teknis atas dasar laporan dari Badan Konservasi
Sumber Daya Alam (BKSDA) Nomor : S.239/K 19/TU/KSA/03/2019 pada tanggal 3 Mei
yang disertai dengan lampiran dokumen pendukung yang memiliki cukup bukti, dan
alasan kuat bagi Pemprov Malut untuk melakukan penghentian sementara sebagamana
pasal 53 peraturan menteri nomor 26 tahun 2018.

“Penghentian
sementara ini berdasarkan rapat bersama antara Dinas ESDM, PTSP, Dinas
Kehutanan, Biro hukum, Biro Pemerintahan, karena laporan dari BKSDA cukup bukti
untuk dihentikan sementara aktifitas tambang rakyat di Halsel,” ujarnya.

Menurut
dia, setelah dilakukan penghentian sementara, dinas Pertambangan ESDM akan
berkoordinasi dengan tim penertiban Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk
melakukan peninjauan di lokasi tersebut. Apabila di lapangan ditemukan
fakta-fakta sebagaimana laporan yang diperoleh BKSDA maka akan diambil langkah
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Memang
benar IUP rakyat ini mendapatkan izin dari Pemprov Malut, akan tetapi aktifitas
pertambangan tidak di lokasi sesuai IUP, melainkan di wilayah konservasi.
Olehya itu berdasarkan hasil keputusan rapat bersama instansi teknis untuk
dihentikan sementara,” ungkapnya.

Tim akan turun ke lokasi untuk melakukan investigasi lebih lanjut, jika di lapangan terbukti bermasalah maka Izin tersebut akan diproses sebagaimana letentuan yang berlaku. “Mereka tidak melakukan aktivitas pertambangan di wilayah IUP, tetapi di areal korservasi dan itu melanggar aturan,” katanya.

Tiga IUP rakyat yang dikeluarkan Pemprov Malut itu adalah nomor : 172/KPTS/MU/2015, tanggal 30 Juni tahun 2015 untuk Asosiasi kelompok kerja masyarakat bina bersama sub kelompok Maju, kemudian keputusan gubernur nomor : 173/KPTS/MU/2015 tanggal 30 Juni tahun 2015 untuk asosiasi kelompok kerja masyarakat bina bersama sub kelompok mandiri sejahtera dan keputusan gubernur  nomor : 174/KPTs/MU/2018 tanggal 30 juni 2015 untuk asosiasi kelompok kerja masyarakat bina bersama sub kelompok membangun desa tidak memiliki kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana ketentuan 48 Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2010. (iel/red)

Komentar

Loading...