SOFIFI-PM.com, Pemerintah pusat (pempus) telah mewarning tujuh Kabupaten kota di Provinsi Maluku Utara (Malut) yakni Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Halmahera Barat (Halbar), Halmahera Timur (Haltim) Halmahera Utara (Halut), Kepulauan Sula, Kota Tidore Kepulauan, dan Kabupaten Pulau Taliabu.

Warning dari pempus melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri) ini lanataran sampai saat ini belum menyampaikan laporan penyesuaian anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2020.

“Tujuh pemda diberikan deadline sampai 10 hari kedepan sejak dikeluarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor :10/KM.7/2020 tentang penundaan penyaluran Dana alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) bagi Pemda yang tidak menyampaikan lapaoran penyesuaian APBD 2020,” ungkap Sekda Malut Samsuddin A Kadir pada wartawan, Senin (4/5).

“Sesuai edaran Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri keuangan dan menteri dalam negeri   itu telah disampaikan, daerah segera melakukan refocusing dan realokasi APBD masing-masing. Kemudian, yang tidak melaksanakan refocusing dan realokasi  maka daerah akan dikena sanksi rasionalisasi anggaran. Itu diintruksi bunyinya begitu,” ucapnya. Sanksinya, berupa penundaan pembayaran DAU dan lainnya sebesar 35 persen. “Untuk tujuh Kabupaten kota di Malut ini sanksinya masih penundaan. Kita berharap segera mereka masukan laporan refocusing dan realoaksi ke Kemenkeu dan Kemendagri pada deadline tanggal 23 April lalu,” katanya.

Menurutnya, sekarang ini anggaran pusat yang bersumber dari DAU dan DBH belum ditransfer karena dasarnya daerah belum menyampaikan laporan. “Selanjutnya, setelah disampaikan laporan nanti diteliti lagi, sudah sesuai dengan patokan angka 50 persen atau tidak. Kalau belum nanti dikenakan sanksi lagi. Ini arahan saat Vicon apabila diteliti tidak sesuai maka sanksi pemotongan DAU dan DBH,” ungkapnya.

Dia mengaku, saat ini sanksi berupa penahanan transfer anggaran 35 persen, kedepan konsekuensinya pemotongan DAU dan DBH. Meski demikian, dirinya belum bisa mendahului menyampaikan sanksi – sanksi tersebut. (iel/red)