LSM Gele-gele Sebut Jaksa Masuk Angin

WEDA-PM.com, LSM Gele-gele Halmahera Tengah, mempertanyakan dasar hukum yang dipakai Kejaksaan Negeri (Kejari) Weda dalam menetapkan mantan Kasubag Pertanahan pada Bagian Tata Pemerintahan dan Perbatasan Setda Halteng, Moch Syukur Abbas alias Rani, sebagai tersangka pada kasus pengadaan lahan pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Fagogoru.

Direktur LSM Gele-gele Husen Ismail, mengaku merasa aneh dengan penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, dalam kasus GOR ini Kepala Bagian (Kabag) dan Kasubag dalam Momerandum Of Understanding (MoU) sudah jelas bahwa kontrak lahan dan pembayarannya melalui Kabag dan Kasubag, akan tetapi mereka tidak ditetapkan tersangka. “Yang sudah jelas di depan mata tidak ditetapkan sebagai tersangka melainkan jaksa putar-putar ke yang lain. Ini ada apa sebenarnya. Sudah jelas siapa-siapa yang tersangka jadi jangan putar kiri putar kanan lagi lah,”tandasnya Minggu (17/11/2019).

Bayangkan saja orang yang tidak membuat komitmen dalam proyek besar ditetapkan tersangka, sementara orang yang membuat Nilai Jual Objek Objek Pajak (NJOP) dan penataan anggaran tidak ditetapkan tersangka, padahal jaksa sudah kantongi itu. Ini artinya ada kejanggalan hukum, jangan-jangan jaksa sudah masuk angin. “Penegakan hukum benar-benar harus ditegakkan dan jangan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas, karena semua orang sudah tahu siapa di balik semua ini,”bebernya.

Kejari harus segera menetapkan tersangka berikutnya dalam kasus korupsi pengadaan lahan pada GOR Fagogoru. Apalagi jaksa sudah menyampaikan ke publik akan ada lagi tersangka baru yakni pegawai di Bagian Pemerintahan Setda Halteng. “Mestinya penetapan tersangka berikutnya sudah dilakukan. Apalagi sudah disampaikan ke publik bahwa masih ada tersangka lain yang itu ada di Bagian Tata Pemerintahan. Jaksa jangan setengah hati tetapkan tersangka,”kata Husen Ismail.

Seraya menegaskan pihaknya telah menyurat ke Kejari Weda untuk segera menyelesaikan kasus ini, namun sampai saat ini surat itu belum dibalas. Menurutnya, surat masuk di Kejari soal audens LSM Gele-gele soal kasus-kasus hukum yang mengendap di Kejari. “Jumat kemarin kami datangi Kantor Kejari, hanya saja kajari lagi keluar daerah. Tapi surat telah dimasukan oleh LSM Gele-gele, tinggal tunggu kedatangan kejari halteng di Weda aja,”ujarnya.(msj/red)