poskomalut, Dugaan penyimpangan anggaran di DPRD Provinsi Maluku Utara sepertinya tidak berhenti pada pos tunjangan perumahan dan operasional pimpinan serta anggota periode 2019-2024.
Praktik serupa sinyalir melebar ke pos kegiatan lain seperti anggaran reses dan perjalanan dinas DPRD masa pandemi COVID-19 tahun 2020.
Ketua DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Utara, Iwan Marwan meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara tidak hanya fokus pada perkara tunjangan DPRD.
Tapi, lembaga Adhyaksa itu diminta menelusuri penggunaan anggaran penanganan dampak Covid-19 dan kunjungan kerja dalam rangka pencegahan pandemi senilai Rp45,232 miliar.
Menurut Iwan, kondisi pandemi ketika itu menjadi alasan penting untuk memeriksa bagaimana kegiatan-kegiatan tersebut dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan.
Ia mempertanyakan pelaksanaan kegiatan reses dan perjalanan dinas di tengah berbagai kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama pandemi.
“Di masa pandemi itu, ada aturan pembatasan keramaian dan pergerakan, namun anggaran reses bernilai miliaran rupiah tetap dicairkan. Bagaimana pelaksanaannya? Siapa yang memeriksanya?” tanya Iwan.
Sebab, pada periode pandemi, berbagai aktivitas masyarakat mengalami pembatasan. Kegiatan tatap muka dibatasi, perjalanan masyarakat diperketat, sementara sejumlah aktivitas pemerintahan harus menyesuaikan dengan kondisi tersebut.
“Kita semua tahu situasinya saat itu. Tempat umum ditutup, perjalanan dibatasi. Lalu di mana dan bagaimana reses itu dilaksanakan? Apakah benar-benar terjadi atau sekadar laporan di atas kertas untuk menarik dana negara? Ini yang harus dibuktikan secara hukum,” tegasnya, Rabu (30/9/2026).
Iwan menyebut desakan ini muncul ketika perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan operasional pimpinan serta anggota DPRD Malut telah memasuki tahap penyidikan.
Dalam penanganan perkara itu, penyidik Kejati Malut telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari mantan pimpinan, sekretaris DPRD hingga pejabat pengelola keuangan.
“Jangan biarkan ada bagian yang tertutup. Uang rakyat itu milik rakyat, dan setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan