TERNATE-pm.com, DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku Utara meluruskan ucapan Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud yang dianggap menyinggung para tenaga kesehatan (nakes) RSUD CB.
“Jadi sebagai ketua partai, saya meminta maaf kalau statemen Ketua DPRD Maluku Utara kemarin kemudian digoreng akhirnya menjadi sebuah isu besar bahwa kesalahan itu ada di Ketua DPRD. Sebagai ketua partai saya meminta maaf kepada seluruh tenaga kesehatan (nakes RSUD CB),” kata Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku Utara, Muhammad Senin usai rapat bersama fraksi di Kantor DPD PDIP di Kelurahan Mangga Dua, Ternate Selatan, Selasa (24/1/2023).
Ia mengatakan, dilakukannya rapat antara pengurus wilayah dengan fraksi PDIP untuk meminta penjelasan Kuntu Daud. Dalam klarifikasi, bahwa perkataan yang sempat mengundang reaksi publik itu tidak bermaksud dialamatkan kepada nakes.
“Saya sebagai Ketua DPD PDIP Maluku Utara meminta maaf. Kalau kemudian apa yang disampaikan pak ketua DPR itu salah, secara kelembagaan kami minta maaf,” terangnya.
Wakil Wali Kota Tidore yang akrab disapa Ayah Erik ini menambahkan, niat PDIP Maluku Utara tetap memperjuangkan pembayaran TPP nakes yang sementara ini menjadi isu penting.
Terkait laporan nakes di Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, atas pernyataan ketua DPRD, kata Erim PDIP secara kelembagaan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.
Lanjutnya, meski sudah diadukan ke polisi, partai besutan Megawati itu tetap bersama perjuangkan hak-hak nakes untuk diselesaikan.
“Bukan cuma tiga bulan, tapi 15 bulan harus segera diselesaikan seluruhnya. Bukan tunggu kapan atau cicil, tapi harus selesaikan (dibayar lunas). Saya minta kepada direktur maupun dewan pengawas RSUD CB harus bertanggung jawab atas keterlambatan pembayaran TPP nakes,” cetusnya.
Senada, Sekretaris DPD PDIP Maluku Utara, Asrul Rasyid Ichsan. Ia meminta kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengambil langkah-langkah hukum terhadap persolan RSUD Chasan Boesoirie.
“Karena itu penting. Sebab informasi dari fraksi bahwa pendapatan RSUD surplus (pemasukan lebih besar), tapi kenapa 15 bulan TPP nakes tidak bayar. Dikemanakan?,” ujarnya.
Menurut Asrul, langkah Kejati maupun Polda Malut sangat penting, sehingga kedudukan hukum persolan TPP bisa terbaca dengan jelas oleh para nakes.
“Kesehatan dan pendidikan itu pelayanan dasar, dan ini perindah undang-undang. Sangat tidak wajar ketika tenaga kerja yang TPPnya 15 bulan yang diadukan berulang-ulang tetapi tidak ada respon, sementara Sekretaris Daerah Maluku Utara adalah dewan pengawas,” tukasnya.
Tinggalkan Balasan