Plt Gubernur Dapat Restu Seleksi Tujuh Jabatan Eselon II

Ilustrasi.

SOFIFI-pm.com, Plt Gubernur, M Al Yasin Ali mendapat restu Komisi Aparatas Sipil Negara (KASN) untuk seleksi terbuka tujuh Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di lingkungan pemerintah (Lingkup) Provinsi Maluku Utara.

Persetujuan itu sesuai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor: B-318/JP.00.00/01/2024 tertanggal 24 Januari 2024 menindaklanjuti surat Plt. Gubernur Maluku Utara Nomor: 800/028.1/2024, 17 Januari 2024 lalu.

“Kami persilahkan (Plt gubernur-red) untuk menetapkan dan menugaskan panitia seleksi, guna melaksanakan seleksi terbuka sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan Peratuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di lingkungan Instansi pemerintah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku,” ungkap Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto dalam rekomendasinya.

Adapun, jabatan yang dianggap memenuhi syarat untuk diadakan seleksi terbuka yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruan (PUPR), Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), di mana pejabatnya sebelumnya terkena OTT.

Selanjutnya, Kepala Dinas Pertanian dan Kepala Dinas Sosial, masih dijabat pelaksana tugas. Kemudian, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat dengan pertimbangan pejabat sebelumnya, Rachma Hasan bakal pensiun. Dan, Kepala Biro Hukum, karena pelaksanaan seleksi terbuka sebelumnya tidak mendapatkan persetujuan KASN.

Komentar

Loading...