Pokja II ULP Malut Diduga Bersekongkol dengan CV. ADIS MAHERA

Ilustrasi Persekongkolan Proyek

Ketahuan CV Adis Mahera Baru Berdiri pada 2019

TERNATE-PM.com, Lagi -lagi Kelompok
Kerja (POKJA) II (Dua) Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda (ULP)  Provinsi Maluku Utara melakukan pelanggaran
etika dalam tender dan bertentangan dengan semangat ketentuan Pasal 7 ayat 1 huruf
(g)  Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menegaskan bahwa semua pihak
yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika, termasuk menghindari
dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi. Tender yang sejatinya
terbuka untuk umum itu tidak dijalankan secara benar, malah masih melakukan
persekongkolan dengan memenangkan CV. ADIS MAHERA dalam tender pekerjaan pengembangan
Kawasan Pisang di Halmahera Barat dengan Kode Tender 7228361 dan Kode RUP  20633875 secara jelas dan nyata tidak
memenuhi syarat administrasi sebagaimana dipersyaratkan dalam tender yang
termuat dalam Lembar Data Pemilihan (LDP).

Dalam LDP tersebut mempersyaratkan dalam Persyaratan Kualifikasi Teknis,
perusahaan (peserta) harus Memiliki Pengalaman Pekerjaan: (a) Penyediaan barang
pada divisi yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu)
tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
subkontrak. (b) Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang
sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik
di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
Kemudian setiap peserta harus memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum
dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengembangan Kawasan Pisang di Halmahera
Barat. Dalam KAK tersebut mempersyaratkan bahwa Kualifikasi Teknis Pelaksana
adalah pihak ketiga yang mempunyai kompetensi yang dibutuhkan untuk melakukan
kegiatan ini dan memenuhi kualifikasi sebagai penyedia barang/jasa sebagai
berikut: (a). Merupakan badan usaha yang memiliki izin usaha/SIUP Pemasok
Barang Bidang Pertanian: Jenis Usaha Perdagangan Bibit/Benih, Pupuk,
Obat-obatan Pertanian yang masih berlaku sesuai dengan bidang yang akan
dilaksanakan. (b) Bersedia melaksanakan pekerjaan sesuai Kerangka Acuan Kerja
yang disusun oleh Pemberi Pekerjaan secara baik dan tepat waktu. (c) Mampu
menyediakan dukungan dari suplayer pupuk dan obat-obatan. (d) Gambar dan Brosur
yang ditandatangani dan dicap oleh suplayer.

Terkait itu POKJA II (DUA) BPBJ Malut diduga bersekongkol dengan CV.
ADIS MAHERA karena sangat jelas bahwa CV ADIS MAHERA dengan Direktris LILIS
SURYANI tersebut, tidak memenuhi syarat kualifikasi baik dari sisi kelayakan
badan hukum perusahaan maupun persyaratan teknis administrasi sebagaimana
termuat dalam Lembar Data Pemilihan (LDP) dan termuat dalam Kerangka Acuan
Kerja (KAK) Kami sedari awal mencurigai persekongkolan ini pada tender pertama.
Pada tender tersebut, POKJA II (DUA) memenangkan CV. ADIS MAHERA

Demikian surat keberatan yang dirilis Direktur CV Dian Jaya, Hudyawati
Ibrahim, kepada poskomalut.com, malam tadi. CV Dian Jaya berkeberatan atas
keputusan POKJA II (DUA) yang diketuai oleh Hasan Tarate, S.Kom, Sekretaris
Apin Aziz, anggota Yusman Dumade SKM, Marjan, Adi, Ida dan Ai, sehingga
mengajukan SANGGAHAN kepada POKJA II (DUA). Dalam sanggahan yang diajukan
tersebut, mempersoalkan dokumen perusahaan dan administrasi teknis CV. ADIS
MAHERA yang tidak bias dipercaya karena tidak memenuhi syarat sebagaimana dipersyaratkan
untuk dimenangkan. CV Dian Jaya menyampaikan beberpa poin sanggahan sebagai
berikut :

  1. Berdasarkan penelusuran melalui browsing di internet
    ditemukan bahwa pemenang “ADIS MAHERA” baru berdiri pada 26 Agustus Tahun 2019,
    sehingga dugaan bahwa “ADIS MAHERA” belum memiliki pengalaman pekerjaan sejenis
    (divisi pertanian lainnya) sebagaimana dipersyaratkan dalam persyaratan
    kualifikasi teknis. Maka sudah seharusnya “ADIS MAHERA” juga dinyatakan tidak
    memenuhi syarat dalam evaluasi kualifikasi sehingga tidak perlu diundang
    pembuktian dan sampai ditetapkan sebagai pemenang tender. Jika Pokja II
    berdalih bahwa “ADIS MAHERA” memenuhi syarat yang dipersyaratkan dalam
    persyaratan kualifikasi teknis, diminta agar dilakukan klarifikasi secara
    terbuka kepada dihadiri oleh pihak – pihak yang berkepentingan serta mempunyai
    kewenangan terhadap paket pekerjaan tersebut.

iduga kuat pemenang “ADIS MAHERA” tidak memenuhi persyaratan dukungan SUPLAYER PISANG bersertifikat KOMPETENSI yang resmi. Karena SUPLAYER PISANG bersertifikat KOMPETENSI di Maluku Utara dan bahkan di Indonesia baru 1 (SATU) SUPLAYER resmi yang dikeluarkan oleh BP2STP Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara. SUPLAYER tersebut hanya memberikan dukungan kepada CV Dian Jaya. Diduga pula Dokumentasi/Foto Pisang yang dimiliki “ADIS MAHERA” tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak ditandatangani dan distempel oleh suplayer bersertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh BP2STP. Untuk itu meminta kepada Pokja II agar membuktikan serta mengklarifikasi kepada secara terbuka. Hingga berita ini naik tayang pihak ULP provinsi Maluku Utara belum dapat dikonfirmasi.(red)

Komentar

Loading...