Ketahuan CV Adis Mahera Baru Berdiri pada 2019
TERNATE-PM.com, Lagi -lagi Kelompok Kerja (POKJA) II (Dua) Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda (ULP) Provinsi Maluku Utara melakukan pelanggaran etika dalam tender dan bertentangan dengan semangat ketentuan Pasal 7 ayat 1 huruf (g) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika, termasuk menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi. Tender yang sejatinya terbuka untuk umum itu tidak dijalankan secara benar, malah masih melakukan persekongkolan dengan memenangkan CV. ADIS MAHERA dalam tender pekerjaan pengembangan Kawasan Pisang di Halmahera Barat dengan Kode Tender 7228361 dan Kode RUP 20633875 secara jelas dan nyata tidak memenuhi syarat administrasi sebagaimana dipersyaratkan dalam tender yang termuat dalam Lembar Data Pemilihan (LDP).
Dalam LDP tersebut mempersyaratkan dalam Persyaratan Kualifikasi Teknis, perusahaan (peserta) harus Memiliki Pengalaman Pekerjaan: (a) Penyediaan barang pada divisi yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak. (b) Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak. Kemudian setiap peserta harus memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengembangan Kawasan Pisang di Halmahera Barat. Dalam KAK tersebut mempersyaratkan bahwa Kualifikasi Teknis Pelaksana adalah pihak ketiga yang mempunyai kompetensi yang dibutuhkan untuk melakukan kegiatan ini dan memenuhi kualifikasi sebagai penyedia barang/jasa sebagai berikut: (a). Merupakan badan usaha yang memiliki izin usaha/SIUP Pemasok Barang Bidang Pertanian: Jenis Usaha Perdagangan Bibit/Benih, Pupuk, Obat-obatan Pertanian yang masih berlaku sesuai dengan bidang yang akan dilaksanakan. (b) Bersedia melaksanakan pekerjaan sesuai Kerangka Acuan Kerja yang disusun oleh Pemberi Pekerjaan secara baik dan tepat waktu. (c) Mampu menyediakan dukungan dari suplayer pupuk dan obat-obatan. (d) Gambar dan Brosur yang ditandatangani dan dicap oleh suplayer.
Terkait itu POKJA II (DUA) BPBJ Malut diduga bersekongkol dengan CV. ADIS MAHERA karena sangat jelas bahwa CV ADIS MAHERA dengan Direktris LILIS SURYANI tersebut, tidak memenuhi syarat kualifikasi baik dari sisi kelayakan badan hukum perusahaan maupun persyaratan teknis administrasi sebagaimana termuat dalam Lembar Data Pemilihan (LDP) dan termuat dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kami sedari awal mencurigai persekongkolan ini pada tender pertama. Pada tender tersebut, POKJA II (DUA) memenangkan CV. ADIS MAHERA
Demikian surat keberatan yang dirilis Direktur CV Dian Jaya, Hudyawati Ibrahim, kepada poskomalut.com, malam tadi. CV Dian Jaya berkeberatan atas keputusan POKJA II (DUA) yang diketuai oleh Hasan Tarate, S.Kom, Sekretaris Apin Aziz, anggota Yusman Dumade SKM, Marjan, Adi, Ida dan Ai, sehingga mengajukan SANGGAHAN kepada POKJA II (DUA). Dalam sanggahan yang diajukan tersebut, mempersoalkan dokumen perusahaan dan administrasi teknis CV. ADIS MAHERA yang tidak bias dipercaya karena tidak memenuhi syarat sebagaimana dipersyaratkan untuk dimenangkan. CV Dian Jaya menyampaikan beberpa poin sanggahan sebagai berikut :
- Berdasarkan penelusuran melalui browsing di internet ditemukan bahwa pemenang “ADIS MAHERA” baru berdiri pada 26 Agustus Tahun 2019, sehingga dugaan bahwa “ADIS MAHERA” belum memiliki pengalaman pekerjaan sejenis (divisi pertanian lainnya) sebagaimana dipersyaratkan dalam persyaratan kualifikasi teknis. Maka sudah seharusnya “ADIS MAHERA” juga dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam evaluasi kualifikasi sehingga tidak perlu diundang pembuktian dan sampai ditetapkan sebagai pemenang tender. Jika Pokja II berdalih bahwa “ADIS MAHERA” memenuhi syarat yang dipersyaratkan dalam persyaratan kualifikasi teknis, diminta agar dilakukan klarifikasi secara terbuka kepada dihadiri oleh pihak – pihak yang berkepentingan serta mempunyai kewenangan terhadap paket pekerjaan tersebut.
iduga kuat pemenang “ADIS MAHERA” tidak memenuhi persyaratan dukungan SUPLAYER PISANG bersertifikat KOMPETENSI yang resmi. Karena SUPLAYER PISANG bersertifikat KOMPETENSI di Maluku Utara dan bahkan di Indonesia baru 1 (SATU) SUPLAYER resmi yang dikeluarkan oleh BP2STP Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara. SUPLAYER tersebut hanya memberikan dukungan kepada CV Dian Jaya. Diduga pula Dokumentasi/Foto Pisang yang dimiliki “ADIS MAHERA” tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak ditandatangani dan distempel oleh suplayer bersertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh BP2STP. Untuk itu meminta kepada Pokja II agar membuktikan serta mengklarifikasi kepada secara terbuka. Hingga berita ini naik tayang pihak ULP provinsi Maluku Utara belum dapat dikonfirmasi.(red)
Tinggalkan Balasan