Polda Maluku Utara Ringkus 12 Pengedar Narkoba

Polda Maluku Utara Saat Konferensi Pers Peredaran Narkoba

TERNATE-PM.com, Maluku
Utara (Malut) merupakan salah satu
daerah rawan narkoba. Juga menjadi pintu masuk peredaran narkoba khususnya di berbagai kepulauan. Lihat saja, selama tiga bulan, terhitung Juli,
Agustus dan September 2019,  Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)
Polda Malut berhasil meringkus 12 pengedar dan pengguna narkoba golongan satu
jenis ganja dan sabu.

Dalam jumpa
pers, Direktur Reserse Narkoba (Dirresknarkoba) Polda Malut, Kombes (Pol)
Setiadi Sulaksono didampingi Kabid Humas AKBP Yudi Rumantoro di Mapolda Malut,
Selasa (8/10/2019) mengatakan, 12 tersangka pengedar dan pengguna narkoba itu, lima
tersangka kasus narkoba yang diamankan tersebut dengan insial masing-masing, RU
Alias B, (39) yang merupakan satpam Bank BI Ternate, F (38) PNS Kantor Lurah
Dufa-Dufa, AS Alias A (31) yang merupakan Pegawai Honorer Dishub Ternate dan
AAAB Alias R (30) Wiraswasta serta IL Alias B (22) yang berprofesi sebagai
tukang ojek.

Semantara,
tujuh tersangka merupakan hasil kerja Polres Ternate dengan inisial
masing-masing, IPA alias Jankis, IMA alias Alias Bogel, RAA alias Ipin, IB
alias Idu, RST alias Ridwan dan SI alias Sadam serta RA alias Ijal.

Setiadi
menjelaskan, untuk penangkapan tersangka RU Alias B yang merupakan Satpam BI
Ternate, bertempat atas jalan Raya Ubo-ubo Kecamatan, Ternate Selatan dengan
barang bukti berupa satu batang pireks kaca yang berisi sisa bekas pakai sabu,
seperangkat alat hisap sabu dan dua korek api gas.

“RU ini kita
amankan di Ubo-Ubo saat melakukan pesta sabu dengan teman wanitanya, dan saat
pemeriksaan RU mengaku, sabu tersebut diperoleh dari rekannya yang berinisial S
yang beralamat di Ambon Maluku,” ungkap Setiadi. Untuk penangkapan PNS Kantor
Lurah Dufa-Dufa dengan inisial F bertempat di Jl. Raya Ngidi depan kantor Lurah
Makassar Barat, Ternate Tengah dengan barang bukti satu sachet kecil narkotika
jenis shabu dengan berat ± 0,6 Gram, satu pembungkus rokok sampoerna dan satu
Hp OPPO A37.

“Saat
ditangkap, F mencoba menghilangkan barang bukti sabu dengan cara membuang, dan
tersangka ini merupakan jaringan Lapas Ternate,” katanya. Untuk tersangka AS
Pegawai Honorer Dishub menurut orang nomor satu di Ditresnarkoba, tersangka
diamankan di lingkungan Skep Kelurahan Salahuddin, dengan barang bukti tiga
sachet kecil bekas pembungkus sabu dengan berat ± 19,91 gram, satu penutup
bong, satu pipet Kaca bekas sisa pakai sabu, satu skop terbuat dari plastik,
satu korek Api Gas serta satu buah sumbuh.

“Barang bukti
dari AS, menyimpan di saku celana terlapor dan diletakkan di tumpukan pakaian
kotor,” katanya. Semanatara untuk tersangka AAAB Alias R serta IL Alias B
dilakukan asesmen ditingkat BNP karena ada tim terpadu yang menyatakan kedua
orang tersebut bisa dilakukan rehabilitasi.

“Mereka diproses lanjut untuk dilakukan rehabilitasi di tingkat BNNP,” katanya.
Setiadi menegaskan, saat ini para tersangka tersebut, terus dilakukan pemeriksaan maraton oleh penyidik untuk mengetahui jaringan lainnya.
“Mereka kita jerat dengan pasal berlapis baik itu pasal 112, 127 dan 111 tentang narkotika dengan ancaman di atas 10 tahun penjara,” pungkasnya. (sul/red)

Komentar

Loading...