poskomalut, Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mengklaim sudah memeriksa sejumlah saksi.
Pemeriksaan itu menyangkut penyelidikan Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) di Kota Ternate yang tengah digarap.
Selain Kota Ternate, Ditreskrimsus Polda Malut juga mengusut pajak PJU di sembilan kabupaten/kota lainnya.
Penyelidikan bermula dari aduan atau keluhan masyarakat mengenai fasilitas PJU yang banyak tak berfungsi.
Padahal, setiap pembelian token listrik, masyarakat secara otomatis dibebankan membayar pajak PJU.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono menindaklanjuti dengan perintah penyelidikan pajak PJU.
“Untuk kasus ini sudah kami dalami, begitu juga atas perintah Pak Kapolda,” ucap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara, AKBP Tri Okta Hendri saat dikonfirmasi di Sofifi, Senin (19/1/2026).
“Sekarang masih dilidik dan tidak salah sudah ada beberapa orang yang diperiksa, tetapi saya tidak tahu datanya nanti tanyakan ke penyidik,” sambungnya tanpa menyertakan nama saksi yang sudah dimintai keterangan.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram menyebut penyidik tengah melakukan pengumpulan keterangan.
”Penyidik sudah melakukan penyelidikan. Saat ini kami meminta data pelanggan PLN untuk dilakukan cross check antara besaran pajak penerangan jalan yang dipungut dari pelanggan dengan yang disetorkan ke Pemerintah Kota Ternate,” akunya.
Kombes Wahyu menyebut proses penyelidikan masih terkendala data pelanggan listrik yang belum diserahkan pihak PLN Ternate dengan alasan masih menunggu izin pusat.
Untuk diketahui, data sementara yang dihimpun sekira 70.827 pelanggan PLN di Kota Ternate. Pelanggan membayar PPJU setiap bulan melalui tagihan listrik PLN.
Potensi PPJ ini cukup besar, bisa mencapai Rp2,4 miliar per bulan. Atau, Rp27 miliar per tahun sesuai proyeksi APBD 2024–2025.


Tinggalkan Balasan