TERNATE-pm.com, Polisi berhasil meringkus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan pencabulan di salah satu kelurahan di Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara.
Pria berinsial MSM alias Muhlis diringkus di Desa Pekaulan, Kecamatan Maba oleh Polsek Ternate Utara dibantu Polres Halmahera Timur, Senin (10/2/2025).
Muhlis ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat nomor 8/DPO/02/XI/2024/Unit Reskrim. Surat DPO itu diterbitkan berdasarkan laporan polisi nomor LP/36/IX/RES.1.24/2024/Malut/Polres Ternate/Sektor Ternate Utara.
Muhlis ditetapkan tersangka pada 02 November lalu dengan nomor Tap-tsk/03/XI/2024.
“Tertangkapnya MSM berkat bantuan Polres Halmahera Timur. DPO ditangkap di Desa Pekaulan, Kecamatan Maba, pada hari Senin, tanggal 10 Februari 2025 kemarin di wilayah hukumnya,”ungkap Kapolsek Ternate Utara, IPTU Wahyuddin, Selasa (11/2/2025).
Wahyuddin menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polres Halmahera Timur atas bantuannya, sehingga DPO bisa tertangkap.
“Kami ucapkan terima kasih atas bantuan Polres Haltim dalam hal ini Kasat Reskrim IPTU Ray Sobar, karena berkat bantuannya sehingga DPO kami berhasil ditangkap,” pungkasnya.
Sebelumnya, aksi dugaan pencabulan ini terjadi di rumah nenek korban inisial SC yang masih di bawah umur pada Selasa, 17 September 2024 sekitar pukul 18:30 WIT.
Setelah keluarga korban mengetahui hal tersebut, langsung mendatangi kantor Polsek Ternate Utara dan membuat laporan nomor polisi: LP/36/IX/RES 1.24/2024/Malut/ Polres Ternate/ Polsek Ternate Utara.
Atas perbuatannya dilakukan MSM terancam hukuman pidana, karena melanggar pasal 82 ayat (1) Jo 76E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tinggalkan Balasan