TERNATE-PM.com, Tiga pria di Kota Ternate berinisial RM, ST dan RT,  berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ternate, karena melakukan aksi pencurian dan pemerasan.

Ketiga tersangka diringkus Reskrim Polres Ternate, karena sudah melakukan pelangaran melawan hukum dengan target operasi pencurian pada salah satu korban, yang merupakan warga Negara India.

Kapolres Ternate, AKBP Azhari Juanda mengatakan, penangkapan ketiga pria ini pada Senin (4/11/2019) sekitar pukul 22:30 WIT, dimana korban pencurian ini merupakan seorang warga negara asing berasal dari India, berinisial AB, yang bersangkutan datang di Kota Ternate untuk berbisnis jual beli rempah-rempah.

Kasus ini diketahui, dari korban yang datang melapor di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate, dan dari laporan langsung ditindak lanjuti oleh Satreskrim.

“Setelah ditindak oleh Satreskrim tidak sampai 2 jam penyelidikan langsung berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial ST,” kata Kapolres dalam keterangan resminya di depan kantor Reskrim Polres Ternate Jumat (8/11/2019).

Dalam kronologis penangkapan, Kapolres menjelaskan, anggota Satreskrim menangkap tersangka pertama ST pada Senin (4/11/2019) sekitar pukul 22:16 WIT, dimana tersangka ST ini bersama korban AB, yang berada di salah satu tempat hiburan malam di Kota Ternate.

Dari tempat hiburan inilah tersangka ST langsung menelpon rekannya, saudara RT untuk melakukan pencurian di rumah korban, RT juga menelpon saudara RM untuk sama-sama masuk di rumah korban.

Kedua tersangka RT dan RM akhirnya bertemu untuk membeli satu buah obeng, dan langsung menuju rumah korban, dan membuka pintu ruko lalu naik ke lantai II menuju kamar untuk mengambil uang korban, yang berada di tas hitam di dalam lemari.

Tak lama kemudian, korban balik ke rumah dan mengecek ke dalam lemari, ternyata uang yang disimpannya hilang, lantas Ia langsung melapor ke SPKT Polres Ternate.

Kapolres menyampaikan, setelah penangkapan tersangka ST dan melakukan introgasi, tersangka mengaku telah menelpon kedua rekannya untuk masuk di rumah korban. Dari situlah anggota langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap kedua tersangka RT dan RM di Kota Tobelo, dan langsung di bawah ke Polres Ternate.

Dari ke tiga tersangka ST, RT dan RM anggota berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa uang sebesar Rp. 290 juta lebih, beserta 2 hanpone, buku tabungan obeng dan tas hitam.

Motifnya kata Kapolres, tersangka RT dan RM terlilit hutan, sehingga tertarik melakukan pencurian, ketika diajak ST. Dari laporan korban, total uang yang dicuri sebesar Rp. 325 juta. “Yang sudah berhasil kami amankan ini tinggal Rp. 290 lebih, dari hasil pemeriksaan uang ini sebagian sudah di pakai oleh ke tiga tersangka tersebut sebesar Rp. 19,5 juta.

Kapolres menambahkan, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal pencurian dan pemerasan 363 dengan ancaman hukuman penjara 9 Tahun. (nox/red)