TERNATE-PM.com,  Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Yudi Rumantoro, belum mengetahui, Bripda Nesti Ode Samili (23) yang diduga terpapar paham radikal dipecat dari kepolisian. “Untk Bripda Nesti masih dalam proses pemberkasan. Jadi belum ada putusan PTDH,” katanya.

Saat ditanya bahwa informasi pemecatan Bripda Nesti sudah dipecat, sesuai dengan informasi dari kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Yudi belum mengetahuinya. “Mohon maaf saya belum tau informasi itu. Nanti saya cek kebenarannya lagi ya,” kata Yudi saat dihubungi poskomalut.com, Sabtu (12/10/2019).

Sebelumnya saat dilansir dari Antara.com dan Detik.com menyebutkan, Bripda Nesti Ode Samili (23) dua kali ditangkap Densus 88 Antiteror Polri karena diduga terpapar paham radikal. Polwan tersebut telah dipecat dari institusi Polri. “Dia sudah dipecat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, seperti dilansir Antara, Sabtu (12/10/2019).
Dedi mengatakan Polri akan menindak tegas kasus terorisme. Dia mengatakan anggota Polri yang terlibat pada terorisme akan turut dihukum. “Kami tegas, siapa pun, baik masyarakat atau polisi yang masuk jaringan teroris, kalau terbukti, akan dihukum,” katanya.

Bripda Nesti diduga terpapar paham radikal cukup dalam meski awalnya mempelajari paham radikal secara otodidak lewat melalui media sosial. Dia juga disebut pernah berinteraksi dengan pimpinan JAD Bekasi, Fazri Pahlawan alias Abu Zee Ghuroba.

Dedi menyebut Bripda Nesti dipersiapkan menjadi eksekutor bom bunuh diri atau biasa disebut pengantin. “Dia (Nesti) dipersiapkan sebagai suicide bomber,” katanya.

Bripda Nesti sebelumnya berdinas di Polda Maluku Utara. Bripda Nesti dua kali ditangkap Densus 88 Antiteror. Pertama kali, Bripda Nesti ditangkap Polda Jawa Timur saat dia mendarat di Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, dan hendak ke Surabaya. Kedua, Bripda Nesti kembali ditangkap oleh Densus 88 Antiteror di Yogyakarta pada akhir September 2019.

Bripda Nesti ditangkap lantaran berada di bawah pengawasan Densus 88 dan diduga aktif dalam kegiatan-kegiatan bersama kelompok radikal. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyebut, jika dalam sidang kode etik terbukti menganut paham radikal, Nesti akan dipecat dari institusi.

“Secara aturan organisasi, (saat ini) menuju untuk menjalani sidang kode etik. Jika nanti memang terbukti, akan dilakukan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” tegas Asep di Mabes Polri, Kamis (3/10). (Cr-01/detik.com)