LABUHA-pm.com, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Pulau Makian diduga kuat memangkas anggaran distribusi baliho sosialiasi untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Informasi dugaan pemotongan itu santer menyeruak ke publik, bahwa anggaran distribusi baliho seharusnya Rp1,100,000, namun diterima PPS setiap desa hanya Rp650,000. Alasan pengurangan anggaran untuk pemotongan biaya penjemputan, sortir dan lainnya.
Dugaan tersebut turut mengundang reaksi Ketua DPD Pemuda Demokrat Maluku Utara, Iwan Marwan. Ia mengatakan dalil PPK pemotongan untuk biaya penjemputan dan lainnya sangat tidak bisa dibenarkan.
Menurutnya, jika dugaan tersebut benar adanya, maka praktik tersebut bagian dari tindakan rasuah yang tidak bisa dianggap sepeleh, mengingat pemilihan kepala daerah merupakan agenda negara.
Iwan menilai, PPK Pulau Makian harus memegang azas transparansi demi menjaga kestabilan pelaksanaan pilkada. Apalagi, PPK Pulau Makian memiliki prestasi dan preseden buruk dalam setiap momentum pilkada di Halmahera Selatan.
“Pilkada 2022, ada dugaan pemotongan honor PPS yang dikembalikan anggota PPK setelah mencuat ke publik. Nah sekarang pilkada 2024 praktek tersebut kembali terulang. Kami berharap penegak hukum, Kejaksaan Negeri dan Polres Halsel menjadikan informasi atensi untuk diusut,” pinta Iwan saat dikonfirmasi, Jumat (8/11/2024).
Dirinya dengan tegas menyatakan, kebijakan sepihak diduga libatkan lima anggota PPK Pulau Makian merupakan tindakan melawan hukum yang sudah diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Selain dugaan tipikor, KPU Halsel harus menjadikan dugaan ini sebagai pintu masuk untuk mengevaluasi lima anggota PPK tersebut. Dan, harus diberhentikan, karena dinilai telah melacuri insitusi penyelenggara di Halsel,” tegasnya.
Masih terkait dugaan tersebut, hingga berita ini naik tayang, pihak KPU Halsel dalam upaya dimintai keterangan.
Tinggalkan Balasan