Kadis PU : Perusahan Mereka Diblack list

MOROTAI-PM.com, Waktu pekerjaan proyek pembangunan tribun Bangsaha yang dikerjakan PT. Wilmar Berkat Cemerlang dengan kontraktor Faruk Abdullah diduga bermasalah. Sebab, proyek pembangunan tribun itu seharusnya sudah selesai sejak 31 Desember 2018. Hanya saja, sudah 13 bulan ini, proyek itu tak kunjung selesai.

Hal ini dapat terlihat berdasarkan papan nama proyek yang dipasang disamping tribun dengan nama pembangunan sarana dan prasarana pemerintah. Proyek senilai Rp 3,3 miliar denggan menggunakan APBD Perubahan 2018, masa kontrak selama 90 hari terhitung sejak 1 Oktober 2018. Namun, hingga memasuki 6 November 2019, proyek itu baru sebatas pembangunan tribun, sedangkan atap tribun belum dilakukan.

“Kalau kontraknya 3 bulan, maka harus selesai akhir tahun. Kalau masuk lucuran itu pun tidak harus sampai desember 2019, karena kalau dihitung sampai desember maka terhitung proyek itu dikerjakan selama 1 tahun 2 bulan,” aktis anti korupsi di Morotai, Djasmin Adam.

Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Pulau Morotai, Abubakar A Rajak mengakui, jika proyek yang dikerjakan Faruk Abdullah itu tidak selesai dikerjakan hingga akhir Desember 2019, maka perusahannya akan masuk daftar hitam alias black list.

“Faruk Abdullah yang kerja, kalau sampe desember tidak selesai maka perusahannya kena black list, sampai tutup tribun itu tahap I,”ungkapnya

Menurutnya, proyek itu seharusnya selesai Desember. Hanya saja, karena sudah dilakukan adendum maka masuk lucuran 2019. “Dana lucuran 2019, dia jadi kontrak lama, dia menyatu dengan 2019, pake adendum, klo dia masuk lucuran dia sampe desember, tahap kedua rencana pengadaan fasilitas kursi itu tahun 2020,” akhirnya. (ota/red)