poskomalut, PT PIM, subkontraktor PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) memilih bungkam terhadap kecelakaan maut yang menewaskan Jumanta, warga Desa Dorolamo Jaya, Kecamatan Maba Tengah.

Dino, internal PT PIM dikonfirmasi enggan merespons pertanyaan wartawan. Ia melempar kewenangan ke KTT PT ANI.

““Langsung ke KTT saja ya. Saya konfrom ke KTT dulu ya,” kata Dino, Rabu, 30 September 2026.

Praktisi hukum Maluku Utara, Julfandi Gani, mengecam sikap acuh pihak perusahaan.

Ia menilai, sikap itu menggambarkan pihak perusahaan hanya mengejar royalti, sehingga mengabaikan penerapan K3 dan sistem kerja secara profesional.

Julfandi mengatakan, tabrakan motor dengan truk R10 jenis Howo 380 di perempatan Pos Jaga PT ANI, Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba tidak cukup hanya dilihat dari sisi dugaan kelalaian pengemudi.

Menurutnya, tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan di wilayah operasionalnya harus diperiksa secara serius.

Pengemudi yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tetap berhak atas praduga tak bersalah. Kelalaian harus dibuktikan melalui TKP dan keterangan saksi.

“Tetapi tanggung jawab perusahaan atas keselamatan di wilayah operasionalnya tidak perlu menunggu putusan,” ujar Julfandi kepada poskomalut, Selasa (29/9/2026).

Ia mengatakan, penyelidikan harus dilakukan polisi untuk mengungkap kendaraan yang terlibat kecelakaan berada dalam penguasaan perusahaan, maka aspek tanggung jawab pemilik juga perlu diperiksa.

Julfandi merujuk ketentuan dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait tanggung jawab pemilik kendaraan apabila kecelakaan menimbulkan korban, termasuk kemungkinan kewajiban memberikan ganti rugi maupun bantuan biaya pemakaman sesuai ketentuan yang berlaku.

Sorotan lain diarahkan pada dugaan penggunaan kendaraan berat tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Menurut Julfandi, persoalan tersebut justru membuka pertanyaan yang lebih besar: bagaimana kendaraan berat yang tidak dilengkapi TNKB dapat keluar dan beroperasi dari kawasan perusahaan?

“Ini menyangkut pengawasan internal, kelengkapan SIM dan STNK, serta kelaikan unit. Sebagai perusahaan tambang, PT ANI juga terikat dengan kewajiban keselamatan pertambangan, termasuk pengelolaan lalu lintas kendaraan tambang dan akses ke jalan umum,” tegasnya.

Ia meminta penyidik tidak hanya memeriksa pengemudi, tetapi juga menelusuri rantai pengawasan kendaraansebelum unit tersebut keluar dari kawasan perusahaan.

“Siapa yang mengizinkan kendaraan keluar? Apakah ada pemeriksaan di pos? Apakah dokumen kendaraan dan operator diperiksa? Apakah unit dinyatakan laik beroperasi? Semua itu harus terang,” tanya dia.

Julfandi juga menyoroti informasi bahwa pengemudi sempat meninggalkan lokasi kecelakaan sebelum kemudian menyerahkan diri ke Polres Halmahera Timur.

Menurutnya, tindakan tersebut perlu didalami penyidik dengan mengacu pada kewajiban pengemudi setelah kecelakaan sebagaimana diatur dalam UU LLAJ.

Pasal 231 dan Pasal 312 mengatur kewajiban untuk berhenti, memberikan pertolongan dan melaporkan kecelakaan. Kalau kemudian yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polres, hal itu tentu dicatat dalam proses hukum, tetapi tidak otomatis menghapus kewajiban yang sebelumnya harus dilakukan.

Ia juga meminta PT ANI memberikan santunan dan pendampingan kepada keluarga korban tanpa harus menunggu seluruh proses hukum selesai, sepanjang sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

“Audit keselamatan di lokasi kecelakaan juga harus dilakukan. Jangan sampai setelah korban jatuh, sistemnya tetap berjalan seperti biasa,” tandasnya.

Mag Fir
Editor