LABUHA-pm.com, PT Gane Tambang Sentosa (GTS) yang beroperasi di Desa Fluk dan Gam Baru, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), diduga bermsalah dengan masyarakat terkait pembelian lahan.
Pasalnya, pihak PT GTS diduga menentukan harga tanah sepihak tanpa ada kesepakan dengan masyarakat ataupun pemerintah daerah. Informasi itu disampaikan sala satu warga desa Fluk yang tidak mau menyebutkan namanya, kepada awak media Senin, 18 Maret 2024.
“Harga lahan itu ditentukan oleh pihak perusahan langsung, tanpa ada kordinasi dengan masyarakat. itu artinya penentuan hargapun mengikuti selerah perusahan,” ungkapnya.
Dia juga mengakui, bahwa harga yang dipatok pihak perusahaan perhektar Rp20 juta, itupun lahan yang tidak ada tanaman pertanian. Kalau lahan sudah sering dipakai bercocok tanam oleh masyarakat perhektar dipatok dengan harga Rp60 juta.
“Bukanya setiap perusahan yang mau membeli tanah itu dihitung permeter bukan perhektar. Tapi ini perhektar makanya proses ini bagi kami sangat aneh, secara tidak langsung pihak perusahaan sudah membodohi kami masyarakat,” tegas dia.
Lebih jauh dirinya menerangkan, hampir seluruh masyarakat setempat menggantungkan hidup mereka di lahan tersebut. Karena di situ juga banyak sekali tanaman pertanian seperti damar dan gaharu dan masih banyak lagi.
“Sementara itu damar dan gaharu merupakan mata pencairan hampir seluruh masyarakat. Itu juga merupakan mata pencairan yang bisa menopang kehidupan masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, sala satu toko masyarakat Desa Fluk Malik Jafar menjelaskan, bahwa PT GTS berdasarkan izin usaha pertambangan masuk di Desa Fluk pada 2022. Ia mengaku, informasi yang dapat langsung dari sala satu karyawan PT GTS pasa 20 Maret ini, alat perusahaan tiba di tempat lahan yang mau diexploitasi.
“Sehingga kami masyarakat tetap menolak dengan alasan, karena belum ada kesepakan antara pihak PT GTS dan masyarakat,” tegas Malik.
Menurut Malik, berdasarkan keputusan Mentri lingkungan hidup dan kehutanan republik Indonesia nomor SK. 809/MENLHK/SETJEN/PLA.O/8/2022. tanggal 1 Agustus tentang persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi nikel dan sarana penunjang atas nama PT Gane Tambang Sentosa seluas 837, 21 hektar pada kawasan hutan produksi terbatas, kawasan hutan produksi tetap dan kawasan hutan produksi yang dapat di konversi di Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara.
“Jadi izin usaha pertambangan PT GTS itu mulai 2022 yang ditandatangan langsung l Mentri LHK Siti Nurbaya, dan PT GTS ini fokus eksplorasi itu Nikel,” jelasnya.
Lanjut Malik, sampai saat ini pihak perusahan tidak pernah melaksanakan rapat umum dengan masyarakat. Warga menduga perusahan terkesan tidak punya keinginan membuka rapat umum dengan mereka.
“Dan Kades Fluk Rita Mahmud diduga main mata dengan pihak perusahan. seharusnya kades harus berkoordinasi dengan masyarakat baru sama sama menolak, tapi faktanya dia juga diam padahal ini menyangkut masa depan masyaraka Fluk,” beber Malik.
Sementara, Kades Fluk Rita Mahmud dikonfirmasi terkait dengan masalah tersebut tidak dapat terhubung. Media kemudain mencoba menghubungi pihak perusahaan melui CSR PT Gane Tambang Sentosa, Sani tidak merespon.


Tinggalkan Balasan