SOFIFI-PM.com, Rupayanya pemerintah Provinsi Maluku Utara diduga telah mengeluarkan  Ijin Usaha Pertambangan (IUP) emas PT Halmahera Jaya Mining (HJM) tanpa syarat dokumen analisis dampak lingkungan (AMDAL), pasalnya dari 103 pemegang IUP yang dikeluarkan Pemprov dan tercatat di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), salah satunya IUP emas PT HJM di Kecamatan Galela barat kabupaten Halmahera Utara.

Berdasarkan data yang dihimpun wartawan, dari Cetakan Biru Pengembangan dan Pemberdayaan Msyarakat pada usaha pertambangan mineral dan Batubara Provisi Maluku Utara tahun 2019-2024 Dinas ESDM Provinsi Malut data pemegang izin Usaha Pertambangan menurut kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara tahun 2019, IUP PT Halmahera Jaya Mining yang berada dikabuupaten Halmahera Utara sudah tercatat di Dinas ESDM Provinsi Malut dengan tahapan kegiatan operasi produks dari 103 IU.P.

Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara  Hasyim Daengbarang saat dikonfirmasi, kamis (28/11/2018) di Hotel Grand Dafam mengaku bahwa saat ini pemegang IUP di provinsi Maluku Utara sebanyak 103 IUP, dan 103 pemegang IUP ini juga terdaftar di Kementerian ESDM.”data 103 pemegang IUP yang terdaftar di kementerian ESDM, juta terdaftar di Dinas ESDM,”ujarnya.

Menurutnya masalah PT HJM ini belum diketahui masalahnya, bahkan dirinya belum mengetahui IUP PT HJM yang dikeluarkan itu sejak kapan, pasalnya SK-nya belum dilihat, sehingga pihaknya akan mencari masalah.”saya belum tau kapan SK IUP dikeluarkan, yang pasti data IUP yang ada di Kementerian ESDM, ada juga di kita, jadi PT AJM, saat ini kami sedang traking masalah mencari benang merahnya,”katanya.

Mantan Sekteraris Pribadi Gubernur Malut itu mengaku bahwa setiap perusahaan tambang melakukan peningkatan dari eksporasi ke IUP Produksi harus memiliki dokumen Amdal.”setiap peningkatan IUP dari eksprosi ke produksi harus ada Amdal itu pasti, tapi untuk PT AJM sampai saat ini belum ada laporan, jadi saya belum fokus telurusi,”ungkapnya.

Kepala dinas Penanaman Modal dan Pelayanan  Terpadu satu pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara Nirwan MT Ali saat dikonformasi wartawan di kantor Gubernur, Senin (4/11/2019) mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mengeluarkan IUP PT HJM, dari eskplorasi ditingkatkan menjadi IUP produksi.”memang dari pihak PT HJM perna koordinasi demgan PTSP untuk peningkatan IUP, namun saya tidak respon jika tidak lampirkan dengan rekomendasi pansus,”ujarnya.

Nirwan mengaku nahwa PT HJM ini salah satu dari 27 IUP yang dipersoalkan Komisi III Deprov bahkan sampai masuk dalam materi pansus, sehingga pada saat PT HJM berkoordinasi dengan PTSP, dirinya menyarankan pada PT HJM agar dilampirkan juga hasil rekomendasi panasus.”usulan IUP PT HJM jika tidak lampirkan dengan tindaklanjut rekomendasi Pansus Deprov, yakin dan percaya IUP tidak akan terbit, karena PT HJM ini salah satu dari 27 IUP yang dipansuskan Deprov,”ujarnya.

Disentil terkait dengan dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal) yang baru saja disidangkan, kata Nirwan tidak menjadi persoalan karena setiap orang punya hak itu, karena jika tidak disidangkan maka dokumen Amdal itu expair, karena dalam ketentuan tiga tahun tiga proses amdal maka harus di buat ulang.”soal amdal itu mereka punyak hak, karena jika tidak proses, maka ekspair dan itu harus dibuat baru, tapi proses amdal itu bukan berarti sudah ada IUP, saya tegaskan IUP tidak akan diproses jika tidak lampirkan dengan rekokendasi Pansus,”tegaanya.

Bahkan nirwan menegaskan untuk PT AJM sendiri, meskipun dokumen pendukung suda dilengkapi atau sudah penuhi, namun tidak lampirkan dengan rekomendasi tindak lanjut Pansus Deprov, PTSP tidak akan memproses IUP-nya.”PT HJM itu masuk dalam materi Pansus Deprov, jadi proses usulan IUP harus dilapirkan juga dengan rekomendasi Pansus, jika tidak kami tidak proses,”ungkapnya. (iel/red)