TERNATE-pm.com, Terdakwa Ramadhan Ibrahim divonis 4,6 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Sidang putusan dipimpin langsung Hakim Ketua Kadar Noh, didampingi empat Hakim lainnya di Pengadilan Tipikor PN Ternate, Jumat ( 20/9/2024).
Hakim Ketua Kadar Noh menyampaikan ajudan eks Gubernur Malut itu divonis bersalah sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua melakukan tidak pidana korupsi dalam kasus suap AGK.
Adapun hal-hal yang memberatkan dari terdakwa AGK yaitu perbuatan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia
“Hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui bersalah terkait perbuatannya,” ucap Hakim Kadar Noh saat sidang putusan berlangsung.
Disebutkan terdakwa dijerat dengan pasal 12 huruf a UU Tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 KUHP pidana.
Dengan demikian hakim mengadili terdakwa Ramadhan Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan dena sebesar Rp300 juta.
Dari putusan tersebut, pengacara Ramadhan dan Jaksa Penuntut Umum KPK masih pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.
Tinggalkan Balasan