TERNATE-pm.com, 950 kendaraan dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate menunggak pajak miliaran rupiah.

Ini sesuai dengan dara yang tercatat di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Ternate.

Tunggakan pajak kendaraan plat merah di Pemkot Ternate terhitung sejak 2011-2023. Hal ini disampaikan langsung, Kepala UPTD Samsat Ternate, Yuni Marlina Soamole saat dikonfirmasi, Senin (12/6/2023) kemarin di ruang kerjanya.

Yuni merinci, data pajak kendaraan yang ditunggak Pemkot Ternate ini paling banyak pada kendaraan roda dua dan roda empat dengan total sebanyak 950 unit.

“Ada 950 unit baik roda dua maupun empat milik Pemkot yang masih tunggak pajak kendaraan,” ungkapnya.

Nilai tunggakan ratusan kendaraan dinas di UPTD Samsat Ternate mencapai Rp1.668.575.339 rupiah. Jumlah ini, terdiri dari 735 kendaraan roda dua dan 215 kendaraan roda empat.

“Total tunggakan pajak kendaraan milik Pemkot Ternate itu terhitung sejak 2011 sampai sekarang,” katanya.

Yuni bilang, pembengkakan nilai pembayaran pajak kendaraan milik Pemkot Ternate, karena tidak masuk dalam amnesti pajak. Pasalnya amnesti pajak hanya berlaku untuk kendaraan pribadi.

“Itu hanya pribadi, tapi kalau kendaraan bernomor plat merah, tidak berlaku amnesti sehingga denda pajak terus berjalan,” tegasnya.

“Jadi kalau pajak kendaraan dari Pemkot ini tidak dibayar maka dendanya semakin hari semakin banyak,” imbuhnya.

Tunggakan ini menurutnya, UPTD Samsat sudah melayangkan surat resmi semacam tagihan ke Pemkot Ternate dan sudah mendapat respon baik dengan melakukan pembayaran, sebagian pajak yang menjadi tunggakan diselesaikan.

“Kemarin saya sudah kasih data ke wali kota untuk mereka telusuri apakah benar kendaraan itu masih dikuasai ataukah tidak, karena bisa saja kendaraan tersebut sudah berpindah tangan atau bahkan sudah penghapusan yang masih tercatat di data base Samsat,” jelasnya.

Dirinya mengakui dua tahun terkahir ini kesadaran pembayaran pajak Pemkot Ternate sudah mulai membaik.

“Beberapa tahun terkahir ini, tidak dipungkiri kalau Pemkot sudah sadar pajak, tapi nilai ini semakin bertambah karena masih ada yang menunggak sehingga dendanya semakin bertambah,” ucapnya.

Disentil terkait tunggakan pajak kendaraan pribadi milik masyarakat Kota Ternate, Yuni mengakui masih menjadi kendala, karena sebagian warga dari luar mengambil kendaraan di Ternate dengan menggunakan KTP keluarga atau kerabat.

“Kalau yang kendaraan pribadi itu tidak semua milik masyarakat Ternate, karena ada juga orang dari luar Ternate yang mengeluarkan kendaraan di Ternate menggunakan KTP penduduk Ternate,” pungkasnya.