Mohtar : Dampak Sosial Lebih Dahsyat jika Pasar di Tutup
SOFIFI-PM.com, Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan penanganan Covid-19 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara merekomendasikan menutup pasar dan pusat perbelanjaan selama 17 hari dan melakukan penyemprotan desinfektan secara massal di rumah rumah penduduk, menghentikan transportasi antar kabupaten kota dalam wilayah provinsi Maluku Utara baik darat, laut maupun udara selama 20 hari termasuk waktu persiapan penutupan selama 3 hari, sebagai salah satu cara memotong rantai penyebaran lokal (local transmission) dan beberapa poin rekomendasi pansus DPRD Malut lainnya, mendapat tanggapan dari dosen ekonomi unkhair Ternate Mohtar Adam.
Menurutnya, Pansus dalam merumuskan rekomendasi masih melihat dari sisi permukaan belum secara cermat mendalami fakta-fakta yang terus berkembang ditengah ancaman Covid-19.
Katakanlah point 1-fakta rekomendasikan agar menutup seluruh jalur transportasi tanpa pengecualian pada beberapa kebutuhan transportasi antar pulau antar wilayah maupun antar kota dan desa, sementara kebutuhan transportasi untuk kepentingan, Logistik, kesehatan, Keamanan, Layanan pemerintahan, Pertahanan dan lain yang mendesak perlu dilakukan pengecualian, sehingga kebijakan pembatasan transportasi tidak berdampak pada pelayanan dan penanganan Covid-19.
Lanjut Dosen ekomomi itu, Penutupan pasar dan pusat pembelanjaan yang direkom pansus memiliki efek berantai yg cukup tinggi, utamanya pada pemenuhan kebutuhan konsumsi masyarakat dalam 17 hari, tanpa diikuti dengan kebijakan yg mengikutinya maka sama dengan melakukan kefakuman transaksi antar masyarakat dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, yang dampak sosialnya jauh lebih dasyat jika tidak mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, yang tidak bisa memenuhi konsumsi, Pilihan kebijakan yang menjaga transaksi pemenuhan kebutuhan masyarakat dapat dilakukan dengan cara online.
“Pemerintah bisa menyediakan sistem pasar yang tidak lazim dilakukan selama ini, yaitu dengan memberikan ruang bagi Pemda untuk mengatur logistik konsumsi dari pasar ke masyarakat dengan memanfaatkan moda transportasi darat dan laut, sehingga pemerintah menjadi bagian terpenting dalam pemenuhan kebutuhan konsumsi di pulau pulau yang menurut data ada 64 pulau yang dihuni harus di jamin tersedianya bahan konsumsi bagi warga di 64 pulau,”tegasnya.
Lanjut dia, Menjamin transaksi (pasar) yang dialihkan dari pasar umum ke pasar on-line, memberi ruang bagi perbankan untuk memfasilitasi transaksi secara online mellaui aplikasi Kris yang sudah di launcing oleh BI, memanfaatkan seluruh armada pemerintah, baik mobil dinas, speedboat, kapal dan lain lain sebagai pusat penjualan barang-barang konsumsi bagi masyarakat.
“Memastikan bahwa setidaknya ada 50% penduduk dari 1.277.567 jiwa atau setara 600 ribu penduduk yang kesulitan memenuhi konsumsi, karena sudah 1 bulan lebih tidak beraktivitas sehingga simpanan masyarakat sudah semakin menipis dan tidak cukup untuk memenuhi konsumsi di bulan Ramadhan,”ungkapnya.
Mohtar mengaku, Jika skema jaring pengamanan sosial dan ekonomi belum tersusun dengan baik maka rekomendasi ini tidak layak dijalankan, jika tidak diikuti dengan kebijakan yang lebih detail terinci dan terencana yg disertai dengan penanganan resiko atas kebijakan perlu dirumuskan secara matang, sehingga kepanikan Covid-19 tidak berimbas pada kepanikan ekonomi yg bermuara pada kepanikan sosial yang daya bongkarnya jauh lebih dasyat, dari sekedar pencegahan Covid-19.
“Pada prinsipnya saya menyetujui lokasi perdagangan ditutup untuk mengurangi jumlah berkumpulnya masyarakat, namun sebelum ditutup perlu disiapkan skema alternatifnya baik pasar online, mengelola produksi pangan yang dijamin dari ancaman Covid-19 pada pulau atau wilayah yang bisa menjadi pusat produksi jika potensi penanganan gagal dalam penanganan dan membutuhkan kebijakan yg lebih panjang maka ketersediaan pangan lokal juga harus tersedia,”ujarnya.
Lanjut dia, Kematangan dalam merumuskan rekomendasi, harus diikuti dengan kajian yang lebih menyeluruh atas seluruh aspek sehingga pilihan kebijakan dari rekomendasi yang dikeluarkan memiiki arah dan seyogyanya di minimalisir resiko yang kemudian akan berpotensi terjadi.
“Saya perlu ingatkan bahwa penanganan Covid-19 tidak bisa di rencanakan dalam 14 hari, 1 bulan atau 3 bulan, perlu disusun skema tahunan penanganan Covid-19, sehingga tersedia Roadmap penanganan yg lebih baik efisien dan efektif,”bebernya.
Ia menambahkan, karena itu Pemda perlu hati-hati dalam merumuskan kebijakan dan pemanfaatan sumberdana, dan sumberdaya lainnya agar tetap tersedia dalam jangka pendek jangka menengah bahkan dalam jangka waktu tahunan, sehingga dibutuhkan manajemen logistik yang lebih tepat dalam menghadapi pertempuran Covid-19.(iel/red)
Tinggalkan Balasan