Rp 765 Juta Anggaran Pegawai Honor Dikbud Malut Diduga Bermasalah
SOFIFI-PM.com, Sebanyak 51 tenaga honorer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
(Dikbud), terdapat 24 pegawai honorer yang belum menerima honor kurang lebih 4
bulan di tahun 2018. Disisi lain, ada 3 pegawai honor yang sudah tidak aktif justru
menerima honor setiap bulan.
Akibatnya,
anggaran pembayaran gaji honorarium non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dikbud
Malut senilai Rp 765.000.000 tidak diakui kewajarannya oleh BPK. Sistem
pembayaran tidak sesuai dengan nominal pada daftar penerima dengan nominal yang
di terima.
Pembayaran
51 orang tenaga honorer non PNS pada Dikbud malut di hitung per orang menerima
senilai Rp 1.250.000 per satu bulan, dikalikan dengan jumah honorer sebanyak 51
orang senilai Rp 63,750.000 per bulan.
Berdasarkan
LHP BPK RI Perwakilan Malut atas LKPD Provinsi Malut nomor :22.C/LHP/XIX-TER/5/2019 hasil uji petik atas
dokumen pengeluaran kegiatan atas belanja honorarium non PNS Dikbud Malut
senilai Rp 765 juta ditemukan adanya ketidaksesuaian antara nominal pada daftar
penerima dengan nominal pada yang diterima pegawai honor. Pembayaran tersebut
direalisasikan untuk 51 pegawai honor sebesar Rp 63,750 juta setiap bulan atau
Rp 1,250 juta setiap bulan.
Hasil
konfirmasi pada 24 tenaga honor Dikbud Malut, ternyata mereka tidak menerima
honor sebagaimana yang termuat dalam daftar penerima honor selama tahun 2018.
Selain itu, tiga pegawai honorer yang tidak lagi bekerja sejak Maret 2018,
namun masih ada pembayaran gaji atau honor.
Informasi yang didapatkan dari tenaga honor Dikbud Malut bahwa pembayaran gaji pegawai honor Rp 1.250.000 per bulan yang diberikan secara tunai dalam jangka 2 bulan sampai dengan 4 bulan sekali oleh Bendahara pengeluaran.
Namun, pegawai honorer yang tidak terima honor, dengan alasan kas daerah kosong atau tidak ada pencairan. Sementara keterangan yang disampaikan kepala Sub bagian Umum dan Kepegawaian Dikbud Malut bahwa daftar hadir pegawai honor tidak dijadikan dasar pembayaran gaji pegawai honor oleh bendahara pengeluaran, bahkan bendahara pengeluaran tidak pernah meminta daftar hadir atau absensi pegawai honor.
Selain itu, terdapat tiga orang honorarium sudah tidak lagi bekerja pada dikbud sejak bulan maret tahun 2018, namun belanja honor masih dikeluarkan. Selisih antara bukti pencairan dengan jumlah yang diterima honorer yang namanya dalam daftar penerima senilai Rp 101.250.000.
Sementara, Pelaksa Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut Jafar Hamisi ketika dikonfirmasi via WhatsApp Minggu 29/9/2019, belum memberikan jawaban. (red)
Artikel ini telah diterbitkan di SH Posko Malut, edisi Senin 30 September 2019 dengan judul “Anggaran Pegawai Honor Dikbud Malut Rp765 Juta Diduga Bermasalah’
Komentar