TERNATE-pm.com, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara, Salmin Janidi dilaporkan di Polda Maluku Utara.
Salmin diduga berselingkuh atau menikah tanpa izin dengan perempuan inisial ES dan sudah milik tiga anak.
Istri sah Kadishub, inisial SA melalui Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) M. Bachtiar Husni resmi melaporkan Salmin Janidi dan ES di Polda Malut, Rabu (7/4/2025).
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor:STTLP/31/IV/2025/SPKT/Polda Malut. Salmin dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Perzinahan, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 dan atau Pasal 279 KUHPidana.
“Kami selaku kuasa hukum pelapor, secara resmi melaporkan yang bersangkutan di Polda Malut, kami juga akan membuktikan kawin tanpa izin dan perzinahaan tersebut,” kata Direktur YLBH Malut, M. Bachtiar Husni.
Menurutnya, Salmin pada 1 April didapati tinggal bersama dengan 02-nya di perumahan PNS Maluku Utara.
“Kami berharap kasus ini dapat ditindaklanjuti sebagaimana proses hukum yang berlaku,” tegas Bahtiar.
Tinggalkan Balasan