SOFIFI-pm.com, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Pemerintah Provinsi Maluku Utara direset Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ini diterangkan Sekretaris Daerah (Sekda), Samsuddin A Kadir kepada sejumlah media di Ternate, Jumat (19/4/2024) malam.
Admin SIPD Sekretaris Daerah sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ialah super admin. Namun, admin SIPD Daerah yang diajukan dipegang Plt Sekda, Salmin Janidi.
Selanjutnya, ada surat perintah pengembalian Kemendagri yang tidak ditindalkanjuti Plt Gubernur Malut, sehingga admin SIPD Sekda direset atau diatur ulang.
Diresetnya SIPD yang menjadi bagian integral dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Imbasnya proses pembangunan Pemprov Malut terhambat.
Lanjut Samsuddin, setelah SIPD direset, ada perintah untuk pengajuan pengembalian dari pemilik atau pemegang akun.
“Kami sudah mengajukan surat untuk dikembalikan, kalau saya pemegangnya berarti TAPD-nya harus saya. Karena tanda tangan penetapannya harus saya,” sebutnya.
Samsuddin menuturkan, jika dirinya ingin direset dalam SIPD, harus ada Keputusan Presiden (Kepres) yang terbit terkait pergantiannya sebagai Sekda. Bukan surat keputusan Plt gubernur.
Tinggalkan Balasan