TERNATE-pm.com, Sunanto Wiraswasta akan melayangkan somasi terhadap sejumlah rekanan ternama di Provinis Maluku Utara.

Pertama, Merlisa Marsaoly dan Adam Marsaoly disomasi dengan alasan surat tertanggal 16 Oktober 2024 terkait hubungan hukum dalam pengambilan bahan/material untuk pekerjaan proyek yang dkerjakan di Wairoro, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah 2023.

Bahwa melalui pengawas lapangan, Aisyar Asri merupakan adik adik ipar Merlisa yang menghubungi Sunanto untuk mengambil bahan material milik Sunanto. Yakni bahan material untuk Lapisan Pondasi Atas (LPA) Lapisan Pondasi Jalan Kelas B (urugan agregat pondasi jalan permukaan paling atas sebelum di aspal) yang terletak di Camp Kali Oba, Desa Durian, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.

Material untuk pekerjaan proyek yang akan dikerjakan di Wairoro dengan kesepakatan harga adalah sebesar Rp475.000 permeter kubik dan disepakati membayar dengan sistim pembayaran secara bertahap sampai pekerjaan proyek tersebut selesai.

Bahwa jumlah total bahan berdasarkan Nota Pengambilan Bahan/Material adalah sejumlah 814 M³ dengan harga Rp475.000 permeter kubik Rp475.000 x 814 M³ = Rp386.650.000.

Dari pengambilan bahan/material sejumlah 814 M³ dengan total harga sebesar Rp386.650.000 milik Sunanto tersebut baru dibayarkan Rp215.000.000 kepada Sunanto dan sisanya Rp171.650.000 belum dibayarkan.

Dengan janji akan melunasinya setelah selesai pekerjaan proyek yang dikerjakan. Namun, setelah pekerjaan proyek di Wairoro tersebut diselesaikan kewajiban melunasi sisa harga bahan/material yang telah ambil dari Camp Kali Oba milik Sunanto belum dilunasi dengna total Rp171.650.000.

Berikutnya Abdul Halim Amrudani disomasi lantaran belum melunasi bahan material yang diambil.

Abdul Halim disomasi pertama tertanggal 31 Oktober 2024 dan kini disusulkan surat teguran kedua terkait hubungan hukum dalam pekerjaan Paving pada proyek Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) untuk Perumahan Shafira Residence di 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp363.866.400.

Bahwa pekerjaan paving pada proyek PSU untuk Perumahan Shafira Residence 2022 tersebut Sunanto diminta untuk mengerjakan pekerjaan dan telah melakukan pembayaran/panjar sebesar Rp228.000.000 dan sisanya sebesar Rp135.866.400.

Utang tersebut Abdul Halim berjanji akan melunasinya setelah selesai pekerjaan paving selesai. Namun, Abdul Halim tidak melaksanakan kewajibannya kepada Sunanto.

Sisa utang yang belum dilunasi sisa pembayaran pada proyek itu sebesar Rp135.866.400. Bahkan, Abdul Halim membuat Surat Pernyataan Nomor: 084/DPI-SRG/LgI/VIII, tertanggal 2 September 2022 perihal pernyataan pembayaran paving kepada Sunanto.

Sampai somasi kedua ini, Abdul belum melaksanakan kewajibannya sebagaimana surat pernyataan tersebut.

Hal serupa dilakukan rekanan atas Ko Ti, disomasi pertama tertanggal 16 Oktober 2024, kini susulkan lagi surat teguran kedua terkait hubungan hukum.

Ko Ti mengambilan bahan/material milik Sunanto di Camp Kali Oba, Desa Durian, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan untuk Proyek pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Weda, Halmahera Tengah, Tahun 2021-2023.

Ko Ti mendatangi Camp Kali Oba, milik Sunanto dan bertemu dengan pengawas lapangan atas Mas Mur. Kemudian Ko Ti menyampaikan kepada pengawas akan mengambil atu menggunakan batu pondasi, kerikil, abu batu, peping, tela, kastin milik Sunanto.

Dari pertemuan dengan Mas Mur. kemudian Mur menghubungi Sunanto dan menyampaikan permintaan Ko Ti tersebut. Dan, Sunanto  menyanggupi untuk menyediakan bahan/material dibutuhkan untuk pekerjaan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Weda.

Material tersebut telah dimabil Ko Ti untuk pekerjaan proyek pembangunan RSUD Weda pada 2021-2023. Dalam pengembalian material itu disepakati membayar dengan sistim pembayaran secara bertahap sampai pekerjaan proyek tersebut selesai.

Total harga bahan/material milik Sunanto berdasarkan nota pengambilan barang dengan nilai harga sebesar Rp807.211.000.

Dari pengambilan bahan material itu Rp807.211.000 tersebut, Ko Ti telah membayar Rp704.700.000 kepada Sunanto dan sisanya sejumlah Rp102.511.000.

Atas dasar sejumlah nama tersebut terancam digugat ke Pengadilan Negeri Ternate.

“Waktu dekat atau selesai hari raya Idul Fitri Kami akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Ternate,” kata Agus Salim R Tampilang, Kuasa Hukum Sunanto, Rabu (19/3/2025).

Agus menerangakn bahwa mereka mengambila material kepada kleinnya (Sunanto). Namun belum juga melunasi pembayaran material. Padahal sudah dua kali disoomasi.

“Mereka digugat dengan perkara yang berbeda,”pungkasnya.

Mag Fir
Editor