Sekprov Sesalkan Sikap Plt Dikbud Malut

SOFIFI-PM.com, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara (Malut) Bambang Hermawaan mengaku sangat sesalkan atas tidakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Malut Jafar Hamisi yang memberhentikan kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 23 Halmahera Selatan (Halsel), tanpa sepengetahuan gubernur Malut.
Penjabat Sekrastaris Daerah
Malut Bambang Hermawan kepada wartwan di kantor Gubernur Rabu (13/11/2019)
mengatakan, Surat Keputusan (SK) Pemberhentian kepala SMA Negeri 23 cacat
hukum, sebab tidak ada ijin dari gubernur
malut. Siapapun dia baik itu plt kadis maupun jabatan definitif tidak
bisa membatalkan SK gubernur.
“Sangat aneh seorang bawahan
dengan berani membatalkan SK atasan yang sudah memberikan amanah untuk
mengelolah pendidikan,” kata Bambang. Menurutnya, Plt kadikbud sudah diberikan
surat teguran, akan tetapi saat ini yang bersangkutan masih berada di Jakarta
dalam rangka menghadap Ombudsman Pusat atas laporan masyarakat. Apabila tidak
menghadap maka Ombudsman akan melakukan panggilan paksa, sebab sudah tiga kali
panggilan tetapi kadikbud tidak menghadap.
“Sudah tiga kali Pltkadikbud
mangkir dari panggilan Ombudsamn, kalau ke empat kali tidak menghadap,
ombudsman akan melakukan panggilan paksa” katanya.
Lanjut dia, apabila urusan
di Ombdsman sudah selesai, Plt kadikbud akan dipanggil untuk menghadapi guna
menjelaskan alasan apa sehingga memberhentikan kepsek tanpa sepengetahuan
gubernur.
Sebelumnya, Pltkadikbud
sudah ditegur melalui surat resmi yang ditandatangani penjabat sekda malut.
Surat teguran dengan nomor 821/3/1897/SETDA dengan perihal surat teguran.
Sementara Plt Kadikbud Malut Jafar Hamisi saat di konfirmasi via telepon seluler tidak respon, bahkam pesan singkat yang dikirim melaluiwhatsap juta tidak ada respon. (ieL/red)
Komentar