SOFIFI-PM, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Maluku Utara, menggelar rapat paripurna terakhir di masa jabatan periode 2014-2019, Jumat (20/9). Sayangnya, dalam rapat paripurna terakhir ini, anggota dewan yang hadir tak sampai memenuhi separuh ruangan. Padahal agenda rapat yang harus dibahas berupa penandatangan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2020.
Amatan poskomalut.com, dari 45 anggota DPRD provinsi Maluku Utara, siding paripurna hanya dihadiri 8 anggota, termasuk 2 pimpinan dewan. Sementara 37 anggota lainnya terlihat tidak berada di kursinya.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Maluku Utara, Ridwan Thjan menyayangkan ketidak hadiran wakil rakyat dalam paripurna, meskipun masa jabatan berakhir 23 September, tapi sebagai wakil rakyat harus menunjukkan hal yang positif terhadap publik Malut.
“Sangat keterlaluan para wakil rakyat, karena tidak hadir dalam siding paripurna. Jangan karna masa jabat berakhir kita semakin malas untuk menghadiri paripurna. Ini juga menjadi catatan dan evaluasi bagi anggota DPRD yang akan datang periode 2019-2024,” katanya.
Menurutnya, ketika hak anggota DPRD belum terbayarkan, semuanya menuntut agar segera dibayar, tapi ketika sudah terbayarkan, semestinya kewajiban sebagai wakil rakyat harus wajib terpenuhi. “Saya juga merasa malu ya, kenapa anggota DPRD periode 2014-2019 mereka tidak berkantor, apalagi ini masa terakhir yang menjadi kenangan-kenangan. Supaya pembahasan APBD 2020 akan jadi tangungjawab anggota DPRD yang baru,” kata ketua DPW PPP Malut ini. Hal senada juga dikatakan, Wakil Ketua Zulkifli Hi Umar.
Menurutnya, sebagai wakil rakyat di injury time masa jabatan, mestinya menunjukan hal positif. Sebab ketidak hadiran bagi anggota yang tidak mengikuti paripuran pembasan KUA dan PPAS 2020 menjadi tolak ukur dan penilaian masyarakat. “Dari 45 anggota yang hadir hanya 8 orang, ini aneh, walapun ini tidak menggangu jalan pembahasan, tapi penilaian publik tentunya sangat buruk,” katanya. (red)
Tinggalkan Balasan