SOFIFI-PM.com, Diduga belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara melalui Wakil Ketua Komisi III Farida Jama dikonfirmasi Posko Malut, Sabtu (23/7) berjanji akan panggil Dinas Terkait.

Anggota DPRD Fraksi Partai Golkar itu mengatakan, PT Indonesia Emas Mulia (IMM) benar belum mengantongi IPPKH maka, Dinas diantaranya DLH, ESDM, Dinas Kehutanan dan DPM-PTSP bakal di panggil untuk dimintai keterangan. Jika, PT IMM terbukti belum mengantongi izin dari dinas terkait maka, seluruh pekerjaan harus di hentikan.

“Komisi III akan panggil instasi terkait DLH ESDM kehutanan, PTSP untuk konfirmasi terkait izin perusahan ini (PT.IMM) dan kalau memang blm ada harus dihentikan aktivitasnya,” tegas Wakil Ketua Komisi III Farida Jama.

Diketahui, PT. Indonesia Mas Mulia (PT. IMM) yang beroperasi di kawasan hutan Desa Yaba Kecamatan Bacan Barat Utara Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara diduga belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Perusahan milik Sarka Elajouw yang bergerak di bidang tambang emas ini sudah menerjunkan sejumlah alat berat untuk melakukan aktivitas pertambangan atau membongkar hutan dengan luas ratusan Hektar (Ha). Lusa wilayah IUP IMM sendiri sebesar 4. 800,00 Ha.

Padahal dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor P.7/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018/ Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan mengisyaratkan setiap perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan wajib memiliki IPPKH. Namun, sampai sejauh ini pihak PT. IMM belum mengantongi IPPKH dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Sebagaimana disampaikan Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Halmahera Selatan, Fahrizal Rahmadi. (Bar/red)