Soal Limbah, PT BPN Tindak Lanjuti Rekomendasi DLH

Kadis DLH Pemkab Halteng Samsul Bahri

WEDA-PM.com, PT Bhakti Pertiwi Nusantara (BPN) akhirnya menindaklanjuti rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Halmahera Tengah, terkait hasil investigasi DLH terhadap pencemaran air sungai Waleh, Kecamatan Weda Utara akibat limbah PT. BPN.

Kadis DLH Pemkab Halteng, Samsul Bahri
mengatakan sesuai hasil klarafikasi rekomendasi tindak lanjut pengaduan PT.
Bakti Pertiwi Nusantara, telah dilakukan upaya pengendalian pencemaran dan
kualitas air, terutama perbaikan sedimen pont 3 dan 4.

"Iya, PT BPN tindak lanjuti rekomendasi DLH. Perusahaan akan melakukan pengendalian pencemaran dan kualitas air,"kata Kadis, Kamis (14/11/2019).

Selain itu pihaknya meminta perusahaan untuk
lebih responsif dan membangun komunikasi yang baik. "Kita juga meminta BPN
lebih responsif dan membangun komunikasi yang intensif terhadap dinamika
pengelolaan lingkungan,"ucapnya.

Kadis mengatakan rekomendasi yang dimaksud
berkaitan dengan hasil investigasi DLH terhadap pencemaran air sungai Waleh,
Kecamatan Weda Utara karena pencemaran limbah PT. BPN.  "Rekomendasi
investigasi yang disampaikan DLH ke BPN site sepo di antaranya, PT. BPN
berkewajiban melakukan pengendalian kualitas air dan perbaikan infrastruktur
pengendalian pencematan air dan itu perusahaan telah menindaklanjuti,"ujar
kadis.

Akibat limbah PT BPN sungai Waleh menjadi
kuning bahkan dampak dari limbah perusahaan ini menyebabkan tanaman milik warga
mati. "Untuk aktivitas mencuci, mandi dan lainnya sudah tidak bisa karena
air suangi telah tercemari limbah. Selain itu tanaman warga tidak lagi subur
dan mati,"ungkap Hermanto, salah satu warga lingkar tambang.(msj)

Komentar

Loading...