SOFIFI-pm.com, Gubernur Maluku Utara, KH Abdul Gani Kasuba menaggapi datar terkait utang Rp600 miliar yang dimiliki pemerintah provinsi pada 2023.
Meski sisa masa jabatannya bersama Wakil Gubernur, M Yasin Ali tak lagi genap setahun, namun gubernur dua periode itu menyakini pemerintah provinsi dapat melunasi beban utang yang nilai cukup fantastis itu.
“Kalau utang ya harus bayar. Segala usaha harus bayar. Masa pemerintah tara bisa bayar bagimana,” ujarnya saat ditemui jurnalis poskomalut.com, di Ternate (27/2/2023).
Gubernur menyebut, beban ratusan miliar melekat di beberapa OPD terkait yang merupakan akumulasi dari utang bawaan 2022 dengan item DBH, PPPK, gaji Honda, pihak ketiga, secara pribadi dirinya tidak bisa melunasi, namun hal itu menjadi tanggung jawab pemerintah dan bisa diatasi.
“Kalau AGK tara (tidak) bisa bayar, tapi pemerintah bisa bayar,” singkatnya sambari berlalu menuju mobil dinasnya.
Sebelumnya, informasi beban utang itu terungkap dalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Inspektorat, Bapenda, BPKAD, dan Biro Hukum Malut yang membahas hasil rekonsiliasi pengakuan hutang Pemprov 2022.
Rapat itu berlangsung di salah satu hotel mewah di Kota Ternate, Selasa (21/2/2023) malam.
“Kemarin kami sudah bahas baru berkisar pada belanja barang dan jasa. Tadi kami lanjutkan termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) kabupaten/kota,” ungkap Wakil Ketua DPRD Malut, Muhammadi Abusama kepada wartawan usai rapat.
Dirinya menerangkan, utang Pemprov Malut meliputi gaji PPPK, honor daerah dan pihak ketiga yang melekat di sejumlah SKPD.
Dirinya menyebut, Pemprov Malut tidak hanya menyisahkan utang pada 2022. Tapi, tahun sebelumnya yakni 2021.
Ditanya nilai utang bawaan Pemprov Malut pada 2021, Muhammad Abusama mengaku belum mengecek secara rinci besaranya, karena tidak ada penjelasan dari SKPD terkait.
“Yang kami bahas tadi hanya di 2022, karena itu mereka (OPD)sudah diakumulasi dari tahun sebelumnya. Namun, mereka tidak jelaskan. Jelasnya utang Pemprov di 2022 itu yang harus dituntaskan pada tahun ini ya tadi disebutkan,” tuturnya.
Ia megatakan, DPRD mendesak beban utang harus diselesaikan, maka peran Inspektorat Malut adalah harus memverifikasi.
“Kalau itu sudah diverifikasi dengan dokumen yang sudah dimasukkan, kalau oleh inspektorat dinyatakan itu utang ya harus dibayar,” tandasnya.
Skema pembayarannya dikembalikan kepada SPKD masing-masing.
“Kita punya tugas mengakui utangnya, tapi permintaan bagaimana penyelesaiannya tergantung SKPD,” ucapnya.
Dirinya kembali menegaskan, total akumilasi utang pemprov tersebut sudah divefirikasi Inspektorat Malut.
Disentil mengenai SKPD dengan beban utang terbanyak kepada pihak ketiga, politisi Golkar itu dengan nada datar menyebutkan Dinas PUPR Malut. Meski begitu dirinya mengaku tidak mengantongi data secara rinci jumlah utang di PUPR.
“Ya tentunya dinas yang paling banyak itu melaksanakan belanja modalnya, PUPR,” singkatnya.
Tinggalkan Balasan