SOFIFI-PM.com, Puluhan mahasiswa dari Universitas Bumi Hijrah (Unibrah) Tidore Provinsi Maluku Utara (Malut) dan aliansi aksi masyarakat Oba, pagi tadi menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Malut. Senin (12/9).

Menggunakan dua mobil Drum Truck dilengkapi sound sistem massa aksi kemudian bergerak dari Pelabuhan Speed Sofifi selanjutnya ke kantor DPRD Malut.

Puluhan massa aksi menuntut Pemerintah Provinsi dan DPRD provinsi untuk mempercepat Daerah Otonomi Baru (DOB) bagi Sofifi sebagai Ibu kota provinsi Maluku Utara, kemudian menyelesaikan permasalahan harga BBM, dan kasus kekerasan seksual.

Salah satu orator mengatakan, hanya ada di Maluku Utara saja, yang Ibu Kota provinsi berstatus sebagai kelurahan. Oleh karena itu pemekeran Sofifi sebagai Kota jangan ditunda-tunda

“Apakah Walikota Tidore dan DPRD Kota Tidore yang tidak mengikhlaskan pemekaran Kota Sofifi, atau, jangan-jangan pemerintah provinsi dan DPRD Porvinsi Maluku Utara tidak punya niat untuk mempercepat pemekeran Kota Sofifi,” Beber salah satu orator, dari atas truck yang diketahui menjadi keterwakilan Pemuda Halmahera Utara itu.

Sementara Gufran Muhlis Presiden BEM Unibrah Tidore menambahkan, wajah Ibu Kota Maluku Utara adalah sofifi, dan sudah memasuki usia 22 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 tahun 1999 yang menetapkan sofifi sebagai ibu kota Provinsi Maluku Utara.

“Namun kenyataan hari ini pembangunan di Ibu kota provinsi dengan tegas kami katakan tidak berkembang dan maju seperti daerah Ibu kota lain di Indonesia,” kata Gufran ketika dikonfirmasi disela-sela aksi demonstrasi.

Lanjutnya Kata Gufran, Sofifi sebagai Ibu Kota Provinsi ini tidak diurus dengan serius karena ketidakjelasan tanggungjawab untuk mengurus Sofifi ini.

Atas dasar itu maka BEM Unibrah Tidore dan aliansi Aski Masyarakat Oba Bergerak Untuk Halmahera dan peduli Sofifi menuntut:

Pertama, Mendesak Presiden RI dan DPR RI untuk segera menetapkan Sofifi sebagai DOB sebelum Pemilu 2024

Kedua, Meminta komitmen Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) dan DPRD Malut untuk serius mengurus Ibu kota Provinsi Malut dengan menetapkan peraturan daerah tentang percepatan pembangunan Sofifi sebagai Ibu kota Provinsi Malut dengan mengalokasikan 30% dari APBD Provinsi Malut.

Dan yang ke tiga, Meminta pertanggungjawaban Walikota Tidore Kepulauan dan DPRD Kota Tikep untuk mendukung percepatan pembangunan Sofifi sebagai bagian dari wilayah Tidore dengan menetapkan pertauran daerah tentang percepatan pembangunan Sofifi dengan mengalokasikan 20% dari APBD Kota Tikep. (Bar/red)