TERNATE-pm.com, Penetapan satu tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) 2022 di Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara terus disorot publik.
Pasalnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara hanya menetapkan mantan bendahara pengeluaran WKDH, MS alias Syahrastani sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini kemudian meninggalkan banyak pertanyaan atas kinerja Kejati Malut.
Sebagaimana dijelaskan langsung Syahrastani dalam pres rilisnya yang diterima media ini, Rabu (215/2025).
Syahrastani mengatakan, terkait perjalanan dinas baik dalam maupun luar daerah terdapat dua kategori. Yakni perjalanan dinas resmi yang agendanya berasal dari Protokoler Sekretariat Daerah Maluku Utara. Juga perjalanan dinas non resmi yang pengelolaannya sepenuhnya diatur Wakil Gubernur (Wagub) Al Yasin Ali, istrinya Mutiara dan anaknya.
“Proses pengaturan itu dimulai dari penetapan pelaksanaan kegiatan, waktu, pendamping yang mengikuti, serta lamanya kegiatan. Hal ini dapat dibuktikan dengan lembar disposisi yang telah dibubuhi tandatangan wagub, rekaman percakapan
di telepon serta bukti percakapan WhatsApp,”beber Syarahtani.
Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya bertugas sebagai juru bayar atas semua kegiatan yang sudah dilaksanakan, setelah menerima semua bukti perjalanan dinas dari pelaku perjalanan. Biasanya dikumpulkan salah satu pendamping yang mengikuti kegiatan tersebut.
Kemudian diserahkan kepadanya untuk dibuat pertanggungjawaban guna mencairkan biaya perjalanan dinas tersebut ke rekening masing- masing pelaku perjalanan dinas.
Lanjut Syahrastani, untuk perjalanan dinas non resmi yang agenda seluruhnya diatur wagub dan keluarga. Itu merupakan perjalanan dinas untuk mengakomodir kepentingan pribadi.
Misalnya menghadiri acara pernikahan keluarga di Medan, menjenguk cucu di Jakarta dan Makassar, merayakan lebaran di Makassar dan masih banyak lagi kegiatan perjalanan dinas luar daerah maupun di dalam yang sengaja dibuat seakan-akan agenda tersebut membawa outcome untuk daerah.
Namun, kenyataannya hanya untuk kepentingan dan keutungan pribadi, sehingga setelah pelaksanaan tugas tersebut tidak ada tindak lanjut yang disampaikan kepada OPD atau lembaga terkait. Jadi dapat dikatakan hanya menghabiskan APBD tanpa menguntungkan daerah.
“Terkait belanja makan minum jamuan tamu dan makan minum rapat di kediaman, menggunakan catering Tamasha milik ibu berinisial OFW yang mana diketahui merupakan staf honorer pada Sekretariat Wagub Maluku Utara selaku juru masak. Kemudian dibuatkan perusahaan catering oleh anaknya wagub, AFY dengan mengatasnamakan OFW selaku direkturnya,”tandasnya.
Syarahtani mengungkapkan bahwa hal itu dapat dibuktikan dengan semua dokumen perusahaan dibuat dan diurus AFY dan suaminya. Lalu meminta bantuan sekretaris pribadi wagub untuk mengurus surat higienis catering Tamasha di dinas kesehatan.
Namun catrering tersebut kemudian tidak punya lokasi dapur produksi, alat serta barang masak. Dapat dikatakan catering Tamasha sengaja dibuat atas nama OFW, hanya untuk mencairkan dana belanja makan minum wagub tanpa menggunakan pihak lain.
Ia bahkan menerangkan, dalam proses pelaksana berjalan tidak sesuai dengan yang semestinya. Di mana jika kegiatan makan minum pada sekretariat wagub benar dilaksanakan catering Tamasha, dirinya akan memproses pencairan dana makan minum terlebih dulu harus meminta nota tagihan.
Namun, faktanya saat dirinya meminta nota tagihan kepada pemilik OFW atas belanja makan minum di kediaman wagub, tidak memperoleh nota tagihan sama sekali.
“Justru kata OFW, tunggu dia akan mengonfirmasi dulu kepada ibu wagub, lalu kemudian saya ditelpon ibu wagub dan disampaikan bahwa saya jangan pernah menghubungi pihak catering lagi, “jika mencairkan biaya makan minum ikuti saja arahan saya. Setiap bulannya kamu cairkan Rp60-70 juta”. Lalu kemudian saya bertanya kepada ibu wagub bagaimana dengan dokumen pertanggungjawabannya, dijawab ibu wagub, “kamu siapkan semuanya saja nanti soal dokumentasinya diminta ke AFY dan teman-teman yang lain,”ungkapnya.
Selain itu Syarahtani menuturkan, sejak kasus dugaan tindak pidana korupsi mulai diproses Kejati Maluku Utara dari tahap permintaan klarifikasi, penyelidikan hingga ke tahap penyidikan, posisinya saat itu sebagai saksi pelapor.
“Saat menjadi saksi pelapor saya sangat kooperatif dan sangat membantu pihak Kejati dalam hal memberikan keterangan dan alat bukti sedetail mungkin agar bisa mengungkap otak pelakunya. Bahkan oleh penyidik Kejati, saya disebut sebagai whistle blower (orang yang mengungkap kejahatan), karena membantu mengungkap masalah tersebut,”cetusnya.
“Sejumlah saksi yang diperiksa serta alat bukti dokumen, rekaman suara percakapan telepon, percakapan teks WhatsApp dan bukti lainnya, terkonfirmasi semua dengan apa yang saya sampaikan di hadapan penyidik, bahwa terjadi penyimpangan penggunaan anggaran yang diperintahkan wagub, istri dan anaknya kepada saya,”sambungnya.
Syarahtani juga menyampaikan, setelah dua tahun lebih, sejak Oktober 2022 hingga April 2025. Tepatnya pada 15 April 2025 ia ditetapkan tersangka. Ia disangkakan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimanan telah diubah dan ditambah UU No 20 tahun 2001, subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 tahun 2001.
“Di posisi ini, saya terpukul dan bertanya apakah ini yang namanya keadilan? Padahal kasus ini, saya yang membongkar dan membuat menjadi terang menerang, tapi rupanya posisi saya yang disebut whistle blower hanya menjadi isapan jempol belaka. Sebab saat ini saya sudah dijadikan tersangka atas perkara yang saya ungkap. Bukankah saya yang disebut sebagai whistle blower harusnya mendapat perlindungan, karena membongkar dugaan korupsi yang dilakukan orang nomor dua di Provinsi Maluku Utara beserta istri dan anaknya,” kesalnya.
Menurutnya penetapan tersangka itu menjadikan ia sebagai tumbal. Sementara orang yang memberi perintah dan menikmati uang hasil korupsi tidak ditetapkan sebagai tersangka. Padahal sudah sangat jelas dalam Pasal 51 KUHP menyebutkan orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang tidak boleh dipidana, juga pada Pasal 10 ayat (1) UU No. 13 tahun 2006 menyatakan saksi, korban dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian.
Syahrastani menambahkan, selama bertugas di sekretariat wagub dirinya tidak pernah menerima komisi ataupun fee yang diberikan Al Yasin ataupun Mutiara. Sebaliknya apa yang menjadi haknya dan teman-teman justru dipotong dan diambil untuk kepetingan pribadi mereka.
“Saya hanya menerima hak saya sebagai ASN berupa gaji, honor dan biaya perjalanan dinas. Jika saya melakukan perjalanan dinas dan jika saya dituduh pak wagub telah menggelapkan atas anggaran perjalanan dinas dan makan minum pada sekretariat wagub adalah hal yang sangat tidak benar. Sebagaimana penjelasan saya di atas bahwa semua kebijakan yang dibuat saya atas perintah dari wagub atau ibu wagub, hasilnya baik berupa uang ataupun barang diserahkan kembali pada wagub dan ibu wagub, maka di mana letak penggelapan/korupsi saya,”tanya Syahrastani.
Sementara, M. Bahtiar Husni selaku tim hukum tersangka turut menjelaskan, bahwa memang dalam proses hukum kasus tersebut pihaknya menilai tidak sesuai dengan fakta dan bukti. Pasalnya, bukti yang kongkrit seperti rekaman dan lain-lain itu tidak dilihat lebih jauh oleh penyidik.
“Makanya dikesempatan ini ingin saya sampaikan langkah penyidik ini patut dipertanyakan. Memang kami tidak bisa menaffikkan bahwa, ada kelalaian yang juga dilakukan klien kami. Tapi bukan berarti sepenuhnya kesalahan kasus ini dibenarkan kepada klien kami yang semata-mata hanya mengikuti semua perintah atasan di mana tempat dirinya bekerja,”ujarnya.
Bahtiar meminta Kejati menyeret otak utama kasus korupsi tersebut, ditetapkan sebagai tersangka.
“Klien kami hanya membutuhkan keadilan dari kasus yang menimpanya saat ini,” tandasnya.
Diketahui total anggaran mami dan operasional perjalanan dinas WKDH sebesar Rp13.839.254.000.
Berdasarkan hasil audit BPK RI, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp2,7 miliar dari total alokasi anggaran.
Dalam perkembangan penanganan kasus tersebut, M. Al Yasin Ali beserta istri dan anaknya turut diperiksa penyidik. Begitu juga Sekretaris Daerah Samsuddin A. Kadir juga diperiksa.
Tercatat, sekira 20 orang saksi sudah diperiksa tim penyidik dalam kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan