TERNATE-PM.com, Tahapan Pemilihan umum (Pemilu) 2024 itu sampai sejauh ini belum ditetapkan program dan jadwal oleh KPU RI.

Hal ini disampaikan Komesioner KPU Maluku Utara (Malut), Buchari Mahmud ketika dikonfirmasi poskomalut.com, Kamis (24/2/2022). Ia mengatakan, telah ditetapkannya hari pengumutan suara pada 14 Februari 2024, KPU RI telah menyusun draf PKPU mengenai tahapan program dan jadwal pemilu tahun 2024.

“Untuk tahapan pemilu 2024 nanti, sebenarnya sejauh ini belum ditetapkan oleh KPU RI. Hanya saja sudah ditetapkannya hari pengumutan suara pada 14 Februari 2024,” ucap Buchari.

Ia bilang, mengenai draf program dan tahapan tersebut telah disampaikan melalui surat dari KPU RI kepada Komisi II DPR RI agar dilakukannya rapat dengar pendapat (RDP). Pasalnya, sebelum ditetapkan, KPU RI perlu mendapatkan tanggapan ataupun masukan-masukan melalui hasil RDP dengan menghadirkan Menteri Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah.

Kemudian dalam draf tersebut tentu mengacu dalam Undang Undang Pemulu No 7 tahun 2017 yang menyebutkan di dalam pasal 1 halaman 7, bahwa tahapan pemeilihan umum di mulai 20 bulan sebelum hari pengumutan suara.

“Dalam Undang undang Pemilu NO 7 Tahun 2017 pasal 1 halaman 7 menyebutkan, tahapan pemilihan umum dimulai 20 bulan sebelum hari pengumutan suara, maka sudah jelas bahwa ditetapkannya hari pengumutan suara tanggal 14 Februari 2024 dan proses tahapan Pemilunya dimulai 14 Juni 2022. Ini sudah sesuai dengan apa yang disampaikan dalam UU Pemilu No.7 tahun 2017 pasal 1 halaman 7,” ungkapnya.

Dikatakanya, ada empat hal yang nantinya dilakukan awal Juni tahun ini, seperti dimulai penyusunan program Pemilu. Kemudian dilaksanakan seiring dengan tahapan sosialisasi, penyuluhan, Bimtek dan lainya yang dimulai 14 Mei sampai 14 Juni 2022. Selanjutnya, semua tahapan itu dilaksanakan sampai 14 Februari 2024.

“Tahapan-tahapan teknis selanjutya terkait program akan ditambah atau tidak, itu dimulai pada tahap awal pada 7 Agustus tahun ini yang juga dimulainya draf pendaftaran (partai politik) sampai 14 Desember 2022. Disitulah dilakukan masa pendaftaran Partai politik (Parpol) sebagai calon peserta pemilu kepada KPU-RI,” tandasnya.