TERNATE-pm.com, Pemerintah Pusat sudah keluarkan larangan mengangkat pegawai non aparatur sipil negara (ASN) lewat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.

Menindaklanjuti larangan tersebut, Pemerintah Kota Ternate sepakati penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) mulai 1 Januari 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, Samin Marsaoly menjelaskan bahwa kebijakan ini juga menjadi bagian dari arahan Pemerintah Pusat untuk menata pegawai non-ASN.

“Mulai 1 Januari 2025, SK PTT tidak akan diterbitkan lagi. Oleh karena itu, tenaga non-ASN akan diarahkan untuk mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama dan kedua yang segera ditutup,” ujar Samin, Senin (6/1/2025).

Samin menegaskan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kepala sekolah agar tidak lagi merekrut tenaga honorer atau satgas secara suka rela yang digaji melalui dana BOS.

Ia menyebut solusinya mengarahkan mereka yang sudah dua tahun menjadi honorer untuk mengikuti seleksi PPPK.

Mag Fir
Editor