TERNATE-pm.com, Ratusan surat suara di TPS 08 Kelurahan Tabona, Ternate Selatan dipastikan tidak sah, karena saat pengecekan kembali ditemukan tanpa ada tanda tangan dari petugas KPPS.

Temuang dugaan kecuragan ini menyusul rekomendasi Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Ternate Selatan untuk penyesuaian kembali sesui peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya TPS-04 dan TPS-06 Kelurahan Tanah Tinggi dan TPS-08 Kelurahan Tabona.

Rekomendasi Bawaslu bersifat penting Nomor : 002/PP.01.02/TTE/2024 dengan saran perbaikan sesaui Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kota/32.01 /11/2024, Tanggal 15 Februari 2024.

Terhadap laporan yang disampaikan pelapor atas nama kuasa hukum kepada Bawaslu Kota Ternate, telah dilakukan analisis, pada pokoknya menerangkan bahwa pelapor menduga terjadi kecurangan diduga dilakukan ketua/anggota KPPS TPS-04, KPPS TPS-06 Kelurahan Tanah Tinggi. Dan, ketua/anggota KPPS TPS-08 Kelurahan Tabona dalam proses penghitungan suara yang menyebabkan jumlah perolehan suara menjadi berkurang.

Pelapor sebagai calon anggota DPRD Kota Ternate merasa dirugikan atas dugaan peristiwa tersebut.

Surat yang ditandatangi Keua Bawaslu, Kifli Sahlan pada 26 Februari 2024 itu juga memerintahkan kepada Panwaslu Kecamatan Kota Ternate Selatan untuk mengawasi dan memastikan proses pelaksanaan tindaklanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kifli Sahlan kepada awak media mengatakan, pembetulan itu sesuai PKPU no 5 tahun 2024 yang mengatur tentang rekapitulasi.

“Surat suara tanpa tanda tangan KPPS dianggap tidak sah. Ini sesuai norma UU no 7, bahkan dalam PKPU menjelaskan bahwa surat suara yang tidak ditandatangani ketua KPPS dianggap tidak sah,” jelas Kifli, Jumat (1/3/2024).

Terhadap temuan ini, Bawaslu Kota Ternate bakal berkoordinasi ke pimpinan tingkat provinsi maupun Bawaslu RI, termasuk KPU untuk keputusan suara tersebut.