TERNATE-PM.com, Kota Ternate dan Tidore Kepulauan (Tikep) setuju dengan salah satu poin rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) penanganan coronavirus (Covid-19) DPRD Provinsi (Deprov) yakni menutup transportasi laut lintas antar kabupaten kota di Maluku Utara (Malut). Persetujuan dua daerah ini menyusul, angka pasien positif Covid-19 di Kota Ternate dan Tidore Kepulauan terbilang cukup tinggi, dibandingan dengan daerah lain di Malut.

Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara  Samsuddin A Kadir saat dikonfirmasi mengungkapkan rekomendasi Pansus DPRD itu, masih perlu meminta masukan dari Pemda kabupaten kota terkait dengan rencana penerapan rekokendasi pansus pengawasan penanganan Covid-19 DPRD Malut. “Kami sudah menyurat ke kabupaten kota terkait dengan rekomendasi Pansus DPRD Malut terkait dengan kesiapan mereka jika rekomendasi Pansus ini diberlakukan,” kata Sekprov Samsudin A. Kadir.

Dia mengaku, baru dua daerah yang menyatakan sikap mendukung rekomendasi Pansus tentang penutupan transportasi laut antar kabupaten sampai 20 hari, yakni Kota Ternate dan Kota Tikep. “Kota Tidore dan Ternate setuju transportasi laut antar kabupaten  ditutup sedangkan penutupan pasar kedua Pemkot ini kompak masih mempertimbangkan,” ujarnya.

Samsuddin mengatakan setelah pemda kabupaten kota sampaikan kesiapan pada Pemprov, nanti  tim Perencanaan tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Maluku Utara mengkaji dari semua aspek. ”Jadi nanti dilihat kesiapan di kabupaten kota atas respon mereka dari rekomendasi Pansus DPRD, dan akan disampaikan kapan diberlakukan,” katanya.

Selain itu, dia juga telah menginstruksikan kepada dinas terkait untuk mengecek kesiapan pangan di kabupaten kota, stok apa yang kurang dan tok apa yang lebih. Dengan begitu, lanjut dia pihaknya bisa singkronkan saat kebijalan ini diberlakulan. ”Hal yang sangat penting itu soal ketersediaan kebutuhanmasyarakat. Saya sudah perintahkan ke Kadis Pertanian dan dinas terkait lain untuk cek ketersediaan stok pangan di kabupaten kota,” pintanya. (iel/red)