SOFIFI-pm.com, Tiga proyek yang melekat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara (Malut) diduga dikerjakan tanpa didukung dokumen izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Tiga pekerjaan fisik itu terletak bibir pantai Desa Tahane, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara.

Adapun, tiga item fisik itu adalah pembangunan pabrik es 1 ton yang dikerjakan CV Abdi Nusantara dengan nomor kontrak: 11/Kontrak/PPKII/APBD/DKP-MU/VII/2023, diteken pada 6 Juli 2023, dengan nilai pagu Rp1.390.726.904-, periode pekerjaan 150 hari kalender.

Pembangunan sarana dan prasarana sentra KP yang dikerjakan CV Iftih Anugerah dengan nomor kontrak: 007/Kontrak/PPKI/APBD.T/DKP-MU/VII/2023, tanggal kontrak 6 Juli 2023 senilai Rp5.362.432.239.89-,, periode pekerjaan tidak termuat.

Kemudian, pembangunan Coolstrage 30 Ton yang dikerjakan CV Birinoa Perkasa dengan nomor kontrak:008/Kontrak/PPKII/APBD/DKP-MU/VI/2023, perkerjan dimulai pada 3 Juli 2023 dengan nilai  Rp3.773.152.826.63-,, waktu pekerjaan juga tidak termuat.

Kepala Bidang Amdal Dinas Lingkungan (DLH) Maluku Utara, Wajihuddin dikonfirmasi menyayangkan sikap DKP yang terkesan mengabaikan izin lingkungan, padahal proyek tersebut berada tepat di pesisir pantai.

“Itukan belum ada persetujuan lingkungan. Harusnya sebelum pekerjaan konstruksi,  bersangkutan melakukan pengusulan dokumen. Dia bikin dulu Penyajian Informasi Lingkungan (PIL) kemudian di input ke amdalnet. Setelah terkoneksi dengan Amdalnet, nanti ada arahan bahwa kegiatan itu masuk besarnya apa, UKL/UPL atau AMDAL,” ungkapnya via sambungan telepon, Rabu (13/12/2023).

Lebih lanjut dirinya mengatakan, untuk UPL tentu prosesnya tidak serumit Amdal. DKP kemudian menyusun sesuai yang diarahkan Amdalnet.

“Kemudian itu, kita dari DLH setelah menerima dokumen instansi bersangkutan (DKP), barulah dikeluarkan dokumen persetujuan lingkungan. Nah, dari situlah baru dilakukan pekerjaan konstruksi,” terangnya.

Atas persoalan ini, Wajahuddin menilai DKP telah melanggar Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa, kegiatan yang tidak dilengkapi dengan izin lingkungan dapat dipidana.

“Itukan sudah diatur dalam regulasi nasional. Mengkaji biodata laut kemudian di pesisir itu dampaknya seperti apa ketika konstruksi di bangun. Tapi sejauh ini mereka belum komunikasi ke kita,” jelasnya.

Awak media berupaya mendapat keterangan dari Kepala DKP Malut, Abdullah Assagaf via pesan WhatsApp, namun belum bersambut sampai berita ini naik tayang.

Sekadar diketahui, sumber media ini menyebutkan ketiga kegiatan fisik yang melekat di DKP Malut dengan progres 50 persen itu diduga Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dari salah satu anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, inisial ST.