SOFIFI-pm.com, Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara resmi mengeluarkan rekomendasi untuk menyikapi dugaan pencemaran lingkungan di Sungai Sagea dan Bokimaruru.

Surut rekomendasi itu dikeluarkan setelah Komisi III melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Utara, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara dan Balai Pengelola Daerah Aliran Sungai Akemalamo, Ternate pada Jum’at (08/9/2023) di Kota Ternate.

Dalam RDP tersebut terungkap bahwa tim yang dibentuk DLH Malut sebelumnya tidak memiliki dasar atau legalitas kuat, sehingga hasil investigasi terindikasi tidak maksimal dan optimal.

Komisi III DPRD pun merekomendasikan kepada gubernur membentuk tim untuk menginvestigasi secara mendalam terhadap pencemaran lingkungan di Sungai Sagea.

“Tim investigasi dimaksud, dikoordinir dan dipimpin DLH Provinsi Maluku Utara serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku Utara,” ujar Ketua Komisi III, Rusihan Jafar dalam keterangan resminya, Jumat (8/9/2023).

Di mana tim tersebut terdiri dari DLH Malut, Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, Disperindag, Balai Pengelola Daerah Aliran Sungai Akemalamo,Ternate, Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara, Inspektur Tambang, dan akademisi bidang pertambangan.

“Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara mendukung rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara atas penghentian sementara aktivitas pertambangan PT Weda Bay Nikel, PT Halmahera Sukses Mineral, PT Tekindo Energi, PT Karunia Sagea Mineral, dan PT. First Pasific Mining,” ucapnya.